Korban Pengeroyokan Berharap Perkaranya Segera P21


 

Jawapes, PROBOLINGGO - Suci Rohani warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan,Kabupaten Probolinggo pada 28 April 2021 telah melaporkan Yeni Badriyana dan kawan-kawan atas dugaan perbuatan pidana pengeroyokan. Namun laporan tersebut sampai sampai saat ini belum dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.


"Sampai saat ini berkas dua orang tersangka atas nama Yenni Badriyana dan Suliya masih ada di Kejaksaan. Penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara laporan saya kepada Kejaksaan, namun sampai saat ini belum ada hasil penelitian berkas tersebut. Saya berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo segera menyatakan P21, soalnya saya laporan tanggal 28 April 2021 jadi sudah hampir 1 Tahun," ucap Suci Rohani, Kamis (24/03/2022).


Disisi lain Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo ketika dikonfirmasi mengatakan berkas perkara dua orang tersangka pengeroyokan tersebut masih dalam penelitian Jaksa Peneliti.


"Masih proses penelitian mas," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. (Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama