Komisi II DPRD Situbondo Tanggapi Pengaduan Adanya Dugaan Permainan Harga Pupuk Bersubsidi

Ketua dan Anggota Komisi II DPRD Situbondo saat diwawancarai oleh awak media

Jawapes, SITUBONDO - Komisi II DPRD Situbondo tanggapi pengaduan dan keluhan dari masyarakat terkait adanya dugaan permainan harga menjual pupuk bersubsidi diatas harga eceran tertinggi (HET) oleh sebagian kios ataupun kelompok tani. 


Abdul Aziz selaku Ketua Komisi II DPRD Situbondo dari Fraksi Gerindra mengatakan ada petani yang mengadukan kepadanya bahwa pupuk subsidi jenis ZA dijual dengan harga Rp320.000 perkwintal, padahal seharusnya dijual sesuai HET senilai Rp170.000 perkwintal. Lalu pupuk subsidi jenis urea berdasarkan HET dari pemerintah Rp225.000 perkwintal, namun ada yang menjual diatas HET sekitar Rp400.000 perkwintal. Sehingga kejadian tersebut sangat disesalkan karena pemerintah sudah berusaha membantu menyediakan pupuk bersubsidi kepada petani, tetapi terkesan disalah-gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


"Komisi II akan door to door terjun langsung mendatangi petani yang telah membeli pupuk subsidi diatas HET, jadi tidak hanya sekedar menerima pengaduan saja. Kemudian kami juga melakukan pengawasan dan akan melaporkan kios dan kelompok tani yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi diatas HET kepada aparat penegak hukum biar ada efek jera," katanya.


Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPRD Situbondo mengatakan pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian juga memiliki tanggung-jawab untuk mengawasi pupuk bersubsidi supaya benar-benar dijual sesuai HET kepada para petani. Selama ini pihaknya sudah merekomendasikan kepada Dinas Pertanian Situbondo agar segera bertindak dan memberikan sanksi tegas kepada kios yang nakal berupa penutupan dan bahkan mencabut izin usahanya.


"Saya berharap dimasa tanam kedua, semua petani mendapatkan haknya membeli pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Sebab selama ini belum maksimal ada sebagian kecil petani yang dapat merasakan jatah pupuk subsidi sesuai HET karena ditenggarai tidak adanya tindakan responsif pengawasan dari eksekutif,"pungkasnya. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama