Faisol Politisi Fraksi PPP Soroti Proses Pemilihan Anggota Badan Kehormatan

H. Faisol Anggota Komisi I DPRD Situbondo Fraksi PPP

Jawapes, SITUBONDO - Pelaksanaan pemilihan calon anggota Badan Kehormatan (BK) di acara sidang paripurna Pembentukan Susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Situbondo beberapa waktu yang lalu sempat terjadi perdebatan. Sebab anggota DPRD disuruh memilih menggunakan sistem paket atau secara perorangan dalam menentukan pilihan calon anggota BK. 


Hal tersebut disampaikan langsung oleh H. Faisol anggota Komisi I DPRD Situbondo dari Fraksi PPP, saat dikonfirmasi oleh awak media ruang kerjanya, Senin (28/3/2021). H. Faisol mengatakan pada acara rapat paripurna AKD kemarin, sesuai tata tertib setiap anggota dewan mempunyai satu hak suara dalam memilih masing-masing calon anggota Badan Kehormatan dan pemilihannya harus dilakukan secara tertutup. Hal tersebut telah disepakati dalam sidang paripurna. Masing-masing Fraksi mengusulkan satu politisinya untuk maju mencalonkan jadi anggota Badan Kehormatan (BK), lalu dibacakan oleh sekretariat dewan ataupun pimpinan sidang paripurna. Kebetulan DPRD Situbondo sendiri ada 6 Fraksi, sedangkan struktur badan kehormatan sesuai trantib hanya terisi 5 orang sehingga harus melakukan pemilihan.


Menurutnya, ketika rapat berlangsung sempat terjadi polemik perdebatan apakah menggunakan model paket atau dipilih perorangan. Kemudian karena melihat tidak kondusifnya situasi, pada akhirnya diambil keputusan menawarkan 2 pilihan, yakni pertama dipilih perorangan atau masing-masing anggota dan kedua pemilihan orang perorang secara tertutup.

Kemudian disepakati satu orang dewan mempunyai hak suara memilih satu calon anggota BK dengan pemilihan secara tertutup.


"Anehnya, kesepakatan paripurna belum sampai satu jam malah dilanggar oleh peserta rapat karena ditulis secara terbuka, sehingga masing-masing partai memilih anggotanya sendiri. Menurut saya ini  perlu dipersoalkan lagi hasil keputusan sidang paripurna. Padahal itu sudah ditetapkan melalui rapat paripurna nama-nama orang yang dimaksud," jelasnya.


Lebih lanjut, H. Faisol Politisi Fraksi PPP menerangkan bahwa dalam mekanisme pemilihan tertutup  seharusnya satu orang yang sudah diusulkan oleh masing-masing fraksi dipilih seluruh anggota dewan secara tertutup menggunakan kertas untuk menentukan persetujuan menjadi anggota BK, sehingga akan kelihatan siapa saja yang mendapatkan persetujuan dari anggota dan selanjutnya di tetapkan menjadi anggota BK oleh rapat paripurna. Menyangkut pimpinan BK sudah diatur dalam Perda tatib, yaitu pimpinan BK dipilih oleh anggotanya yang sudah ditetapkan dalam rapat paripurna. (Fin/Fit)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم