Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Ilegal Logging, Perhutani Apresiasi Polsek Mlandingan


 

Jawapes, SITUBONDO - Pasca pengamanan terduga pelaku ilegal logging NH (43) warga Alas Bayur, Kecamatan Mlandingan beserta kendaraannya satu unit truck No Pol DK 8166 YG dan 10 gelondong kayu jenis sonokeling oleh petugas Patroli Polsek Mlandingan. Maka KRPH Mlandingan, Basuki Rahmad langsung berkoordinasi dengan Polres Situbondo untuk melakukan penyisiran ke kawasan hutan blok Alas Bayur, yakni tujuannya untuk mencari tunggak bekas pencurian, Senin (14/3/2022).


Hal tersebut disampaikan oleh KRPH Mlandingan kepada awak media, Selasa (15/3/2022). Basuki Rahmad menjelaskan bahwa pihaknya bersama penyidik Polres Situbondo dan anggota Polsek Mlandingan fokus melakukan penyisiran ke lokasi petak 5P-2 blok Alas Bayur yang merupakan kelas hutan tanaman kayu lain (TKL) sonokeling tahun tanam 1967. 


"Dari hasil penyisiran kami menemukan satu tunggak bekas pencurian yang sangat identik dengan barang bukti yang ada di Polres. Adapun ukurannya yaitu tinggi 185 Cm dan keliling 212 Cm, sehingga taksiran kerugian perhutanani sebesar Rp12.036.000. Sesuai SK Direksi nomor 664 Tahun 2010, kejadian tersebut telah dituangkan dalam laporan," jelas KRPH Mlandingan.


Sementara itu, Rahman Hadi Suroso selaku Wakil Administratur KSKPH. Bondowoso Utara saat dikonfirmasi melalui via seluler mengucapkan terima-kasih dan memberikan apresiasi tinggi kepada petugas Polsek Mlandingan karena berhasil menangkap terduga pelaku ilegal logging di dalam kawasan hutan wilayahnya. Perhutani sudah lama menjalin kerja-sama dengan APH termasuk jajaran Polri yang ada di Kabupaten Situbondo. 


"Kami berharap pihak penyidik Polres Situbondo dapat mengembangkan dan mengungkap aktor dibalik kasus ilegal logging ini. Saya pastikan perhutani akan mengambil tindakan tegas dalam memberantas pelaku ilegal logging dan kejahatan hutan lainnya," tegas Rahman (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama