Tiga Pengedar Dan Pemakai Narkoba Diringkus Polisi


ketiga tersangka beserta  barang bukti amankan polisi


Jawapes, JOMBANG - Tiga orang pengedar narkoba berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Diwek, Jombang. Dari ketiganya, polisi menyita puluhan butir obat tablet warna putih berlogo huruf “Y” biasa disebut Yarindo dan narkotika jenis sabu-sabu.

"Ketiga pelaku saat ini kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Diwek, AKP Dwi Basuki Nugroho dalam keterangannya Jumat (18/2/2022).

AKP Dwi Basuki mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda, tapi masih satu jaringan. Mereka yakni Al (24) dan BAP (26) asal Plosogenuk, Kecamatan Perak dan DA (23) warga Sambongdukuh, Jombang.

"Awalnya kami menangkap Al di tempat kos Desa Diwek, pada Selasa (15/2/2021) sore dengan barang bukti 30 butir pil berlogo Y, Handphone dan rokok," kata Dwi.

Penangkapan terhadap tersangka Al, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya kos-kosan perempuan bernisial NIA (23) asal Kediri yang kedatangan tamu laki-laki namun pintu ditutup lama. Unit Reskrim Polsek Diwek datang ke tempat kos itu dan melakukan penggeledahan.

"Pada cewek itu ditemukan 20 butir pil logo Y yang diakui dari laki-laki tersebut. Dan pada saat laki-laki itu digeledah, ditemukan 10 butir pil logo Y, " jelasnya.

Selanjutnya, dari pengembangan di dapati berinisial BAP warga Plosogenuk, Kecamatan Perak. Tersangka kami amankan dirumahnya dengan barang bukti 12 butir pil logo Y, " jelasnya.

Dari pengakuan BAP didapati inisial DA. Seketika itu, petugas bergerak menciduk DA di rumahnya Desa Sambong dukuh, Jombang. Dengan barang bukti 1 pipet kaca yang berisikan kerak narkotika jenis sabu berat kotor 2,36 gram dan dua buah plastik bekas isi sabu serta seperangkat alat isap serta korek api.

"Kami masih mengembangkan pengungkapan kasus peredaran narkoba ini guna mencari dan menangkap pelaku lainnya," Tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka disangkakan pasal 196 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Untuk tersangka DA juga dijerat pasal 112 (1) jo pasal 27 (1) huruf A UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Apabila ada yang mendengar, mengetahui segala bentuk penyalahgunaan Narkoba, segera laporkan kepada anggota kami atau pada Kepolisian terdekat,” Pungkasnya. (Arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama