Polres Tulungagung Sosialisasikan Larangan Gunakan Strobo dan Sirine Mobil Pribadi

Petugas Propam Polres Tulungagung saat melakukan pengecekan ke toko yang menjual variasi strobo dan sirine 


Jawapes, TULUNGAGUNG - Semakin meningkatnya modifikasi mobil yang dilengkapi lampu strobo dan sirine oleh Anggota Polri serta masyarakat umum yang bertujuan untuk menghindari kemacetan, Si Propam Polres Tulungagung melakukan sosialisasi kepada anggota Polri dan sejumlah Toko Variasi, Minggu (13/2/2022) malam.


Kegiatan kali ini, anggota Si Propam melakukan pengecekan toko yang menjual strobo dan sirine kepada masyarakat umumo. Toko yang dikunjungi oleh Si Propam Polres Tulungagung salah satunya yakni Toko Variasi yang bertempat di Jalan Patimura Tulungagung. Setelah dilakukan sosialisasi kepada pemilik toko, personil Si Propam juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan lampu strobo dan juga sirine untuk kepentingan pribadi, baik untuk kemacetan dan lain-lain.


Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, S.H., S.I K., M.H., melalui Kasi Propam Polres Tulungagung AKP M. Sansun, S.H., mengatakan larangan bagi anggota TNI - Polri maupun ASN dan masyarakat memasang strobo atau sirine di kendaraan pribadi.


“Sipropam melaksanakan sosialisasi kepada penjual variasi mobil untuk tidak melayani memasang kendaraan pribadi dengan lampu strobo dan sirine,” ujar Kasi Propam, Senin (14/2/2022).


Penertiban akan dilakukan kedalam dulu di lingkungan Mako kepada personil Polri atau PNS. Sipropam tidak hanya melakukan Gaktibplin saja, apabila menemukan strobo dan sirine yang terpasang di kendaraan pribadi agar dilepas.


“Kedepan akan dilaksanakan razia dengan mobile hunting system, sasaran khusus penggunaan strobo dan sirine pada kendaraan pribadi yang melintas”, pungkas AKP M. Sansun. (Rul)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama