Polres Batang Berhasil Ungkap Kasus Penculikan dan Pemerasan Ratusan Juta

Jawapes, Batang - Polda Jawa Tengah bersama Polres Batang berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan dengan meminta uang tebusan hingga ratusan juta, sekaligus mengamankan lima tersangka dan beberapa barang bukti seperti dua pucuk senjata api rakitan, uang Rp.8,1 Juta, telepon seluler, satu unit mobil, satu sepeda motor dan beberapa ATM terhadap kasus penculikan seorang wanita berinisial ES (37) warga Kabupaten Batang. 

Lima orang  diduga pelaku yang ditangkap tersebut  berinisial  CS (38), J (33), HR (22), A (29) dan seorang wanita YM (28) semuanya warga Jawa Barat serta satu orang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan kronologinya bahwa awalnya pada Senin (24/1) sekira Pukul  17.30 Wib di sebuah warung-warung pinggir jalan Pantura Desa Penundan Kecamatan Banyuputih.

"Korban dibawa ke Jawa Barat dan disekap dibeberapa tempat berbeda. Pelaku juga sempat meletuskan tembakan ke atas," ungkapnya dalam jumpa pers di lobi Mapolres Batang, Kamis (3/2/2022). 
 
Lanjutnya, pelaku meminta uang Rp.200 Juta, kemudian dalam negosiasi, tersangka meminta satu buah mobil Avanza dan uang Rp. 20 Juta serta mengancam korban akan dibuang ke laut dan ditembak jika tidak menyediakan uang tebusan.

"Pelaku minta tebusan uang namun pihak keluarga korban tidak mampu menyanggupinya dan hanya memberikan uang Rp.5 Juta dengan cara ditransfer. Para pelaku juga meminta kekuranganya untuk segera dilunasi," katanya.

Djuhandhani Rahardjo mengatakan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus penculikan itu termasuk dua sepucuk senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku.

"Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap asal usul dua senjata api rakitan yang digunakan oleh para tersangka," tandasnya.   

Kapolres Batang AKBP Irwan Susanto mengatakan, bahwa dengan terjadinya kasus itu, pihak keluarga korban melaporkan kasus penculikan tersebut ke Kepolisian. 

"Berbekal laporan tersebut, petugas Polres Batang langsung bergerak melakukan penyelidikan. Bermodal sejumlah informasi, tim Resmob yang dibackup dari Direskrimum Polda Jateng akhirnya mendapati keberadaan para pelaku," terangnya.

Ia mengatakan, lima tersangka akhirnya dibekuk di rumah salah satu pelaku namun satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak penculikan masih dalam pengejaran.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus itu, apakah para tersangka melakukan kejahatan di Batang atau di tempat lainnya. Para tersangka akan dikenai Pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan atau 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tandasnya.(Santo)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama