Kontroversi Penetapan Seleksi Kepala Desa Rebalas

format pertanyakan kontroversi pendaftaran Kapala desa Rebalas



Jawapes, PASURUAN - Hasil yang kurang memuaskan dari Pengumuman Panitia Pencalonan Kepala Desa di Rebalas Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan dipertanyakan Team FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan). Sebagai pendampingan pihak calon Kepala Desa yang di anggap tidak lulus.

Jum'at, 18 februari 2022 jam 10.00 wib. DJoko sebagai calon Kepala Desa dikuasakan ke FORMAT yang diketuai Ismail Maky dan awak media mendatangi Kantor DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) di Raci, Bangil, Pasuruan. Langsung ditemui Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Masyarakat Desa Bakti Jati, Permana. S. Sos.MM untuk mengadakan pertemuan merpertanyakan alasan Djoko tidak lulus dalam ujian bakal calon Kepala Desa Rebalas.


Dari keterangan Djoko saya tidak tahu kalo SK yang lama ada atau tidak, dan waktu pendaftaran pelampiran data dokumen saya memepertanyakan SK pertama kesulitan dikarenakan Carik dan Kades yang keluarkan SK tanggal 17/09/2212 sebagai Kepala Dusun pertama saya jabat sudah meninggal. Sedangkan yang dilampirkan SK terbaru 27/02/2017 waktu pendaftaran SK terbaru, masalahnya nilai-nilai yang diuji tes baca tulis dan baca kitab suci saya lulus ranking 3 dari 6 peserta kan seharusnya yang nilai terbawah yang tidak lulus.

Dari keterangan Bakti sebagai DPMD, dari tes baca dan tulis itu sudah lulus maka diadakan seleksi tambahan yaitu dilihat dari pengalaman kerja dibidang pemerintahan yang dulu pernah jadi kades, perangkat sama BPD, sama ijasah tadi. Nah nilai-nilai itu diakumulasi 100 jadi yang pengalaman
di Pemerintah nilai 60 yang di ijasah 40.
Jadi yang dilampirkan Joko ini dokumen SK pengangkatan tertanggal 27/02/2017. Jadi aturannya kalo diatas 5 tahun baru punya nilai ,sehingga yang bersangkutan tidak punya nilai plus karena SK yang di kirim dari data Panitia Bacakades tingkat Desa adalah SK yang baru sehingga beliua tidak memenuhi syarat atau istilah nya kurang sak sreeet," pungkasnya.

Ismail Maky mengatakan ini kan belum masa penetapan jadi ada waktu untuk panitia tingkat bawah untuk menelitinya dan panitia Bacakades sebenar nya bisa mampertanyakan kebenaran pengakuan Djoko bila ada SK sebagai Kepala Dusun yang tahu 2012, artinya ada harapan dari calon Kepala Desa untuk membuktikan terkait dokumen yang diajukan, DJoko dilantik Kasun hampir sepuluh tahun mengabdi ke negara itu sudah melebihi batas perbub yang ada dan bisa mendapat Poin plus dan bisa lolos dalam Bacakades serta bukti SK itu ada, kenapa tidak di terima hak nya sebelum penetapan," Pungkas Maky.

Akan tetapi Panitia pemilihan desa diduga mengabaikan revisi syarat syarat yang diajukan DJoko serta tidak dipedulikan atas usaha dari Djoko untuk melengkapi data adminstratif susulan yang pengabdianya sudah sepuluh  tahun sebagai Kepala Dusun di Desa Rebalas.

Kami juga selaku pegiat juga punya argumentasi yang diajukan DJoko sudah memenuhi 10 point syarat calon pilkades. Jadi sudut pandang kita berbeda, kita punya hak untuk aspirasikan sendiri dengan meminta waktu untuk audensi pada hari senin, 21/02/2022 dengan pantia Bacakades tingkat bawah beserta DPMD. (adjie & kmto)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama