Kejari Belawan Selesaikan Perkara dengan Restorative Justice

Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH

 

Jawapes, Belawan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menerapkan penghentian penuntutan berdasarkan perdamaian (Restorative Justice) dalam perkara tindak pidana pencurian terhadap tersangka Andika Syahputra Harahap alias Dika.

 

Surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan perdamaian tersebut, diserahkan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul SH MH didampingi jaksa penuntut umum, kepada tersangka.


Lebih lanjut pihak Kejari Belawan melalui Kepala Seksi Intelijen, Oppon Siregar SH MH, Senin malam (31/1/2022) krpada jurnalis Koran SIB Pally menyebutkan, penetapan Restorative Justice terhadap Andika Syahputra Harahap, dengan pertimbangan, tersangka baru pertama sekali melakukan tindakan pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau tidak lebih dari 5 tahun, serta kerugian materil pihak korban sebesar Rp 2,345 juta, dan berdasarkan pasal 5 Perja Nomor 15 tahun 2020 sudah memenuhi unsur untuk dilakukan perdamaian, dan Restorative Justice.


Selain itu, sesuai perdamaian yang difasilitator oleh penuntut umum, pihak korban sudah memaafkan perbuatan tersangka, dan menyetujui penyelesaian perkara cukup dengan perdamaian, dan tersangka sudah menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya.


Disebutkan, pihak korban dalam tindak pidana pencurian buku sebanyak 208 buah, yang dilakuan tersangka.


Dalam acara penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan perdamain tersebut dan berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19, Kajari Belawan juga memberikan bantuan kepada Andika untuk meringankan beban keluarganya. (Binsar panjaitan).


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama