Kejaksaan dan Perum Perhutani KPH Bondowoso Gelar Sosialisai Perhutanan Sosial

 

Warga Alas Tengah saat menanda-tangani surat pernyataan pelepasan hak milik sertifikat disaksikan Kajari dan Adm Perhutanani KPH Bondowoso


Jawapes, SITUBONDO - Berawal adanya saling klaim kepemilikan sertifikat, Kejaksaan Negeri Situbondo bersama Perum Perhutani KPH Bondowoso adakan Sosialisasi Perhutanan Sosial kepada perwakilan masyarakat Desa Alas-Tengah, Kecamatan Sumber-Malang untuk mencari solusi bersama, bertempat di Aula Wibawadhyaksa Kejari Situbondo, Selasa (15/2/2022).


Kajari Situbondo Iwan Setiawan, SH., M.Hum., mengatakan acara ini merupakan tindak-lanjut dari pendekatan persuasif, yaitu terkait munculnya sertifikasi bidang tanah milik perhutani seluas 541 hektare dan adanya 185 sertifikat yang sudah beredar di masyarakat. Sehingga diadakan sosialisasi untuk menghimbau kepada warga agar menyerahkan hak atas sertifikatnya dikembalikan secara sukarela menjadi tanah milik negara di bawah pengawasan dan pengelolaan perhutani. Pihaknya sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, karena perolehan sertifikatnya terindikasi terdapat penyalahgunaan atau penguasaan aset negara yang juga bisa berindikasi tindak pidana korupsi.


"Hari ini ada 2 yang mengembalikan karena masih awal. Jadi kami tidak mau serta merta melakukan suatu tindakan yang bersifat memaksa, mengingat kita saat ini konteksnya sebagai pengacara negara. Apabila ada warga yang menolak untuk mengembalikan sertifikat, maka kami akan melakukan suatu tindakan akhir yakni penegakan hukum," terangnya.


Sementara itu, Administratur Perhutanani KPH Bondowoso, Andi Adrian Hidayat menjelaskan pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri mengadakan sosialisasi sebagai langkah persuasif, sehingga diharapkan warga Alas-Tengah secara sadar mengembalikan hak milik sertifikatnya, karena status tanah milik negara dan akan diganti dengan penanda-tanganan perjanjian kerja-sama. Jadi Perhutani KPH Bondowoso menawarkan program perhutanan sosial sebagai jaminan warga setempat masih tetap bisa menggarap lahan kawasan hutan Desa Alas Tengah wilayah RPH Sumber Malang BKPH Besuki. Setiap kepala keluarga (KK) diberi hak pengelolaan lahan dengan perluasan maksimal 2 hektare selama 35 tahun, tentunya menggunakan pola kehutanan dan hal ini sebagai bentuk solusi.


"Perlu diketahui dari awal tanah tersebut sudah disebutkan di peta kerawangan adalah tanah GGBW, mungkin karena ketidak-pahaman masyarakat akhirnya menimbulkan permasalahan, yaitu munculnya sertifikat dan dokumennya sudah jelas,"ucapnya.


Pantauan awak media ini, acara sosialisasi turut dihadiri Jajaran Forpimka Sumber-Malang, Perwakilan BPN Situbondo dan Kepala Desa Alas Tengah. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama