Jadi Tersangka, Sahlal Praperadilkan Polsek Kraksaan

Sahlal Hariyadi

Jawapes, PROBOLINGGO
- Kasus penganiayaan yang melibatkan Sahlal Hariyadi sebagai pelakunya, kini terus bergulir menjadi perhatian publik.


Atas laporan Hadari warga Desa Sokaan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, Penyidik Polsek Kraksaan telah menetapkan Sahlal Hariyadi sebagai tersangka penganiayaan.


Atas penetapan sebagai tersangka tersebut, Sahlal Hariyadi merasa tidak terima hingga pada Senin (7/2/2022) lalu, Dia mendaftarkan gugatan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kraksaan dengan register: 2/Pid.Pra/2022/PNKrs.


Yang menjadi pihak lawannya ialah 2 pihak, yakni Kapolri Cq Kapolda Jatim Cq Kapolres Probolinggo Cq Kapolsek Kraksaan dan Kepala Kejaksaan Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.


Dalam petitum gugatannya, Sahlal Hariyadi meminta 6 hal, antara lain

1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan menurut hukum Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek tanggal 4 Oktober 2021 adalah tidak sah, serta semua tindakan hukum lain penetapan tersangka, surat perintah terkait  tindakan penyidikan terhadap pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

3. Menyatakan bahwa tindakan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

4. Menyatakan surat Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Nomor : B.103 / M.5.42 / Eoh.1 / 2022 tanggal 18 Januari 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama Sahlal Hariyadi Bin (Alm) Nardi melanggar Pasal 351 ayat KUHP, sudah lengkap, cacat yuridis  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

5. Menyatakan perkara berdasarkan Laporan Polisi No. LP / B / 132  / X / 2021 / SPKT / Polsek Kraksaan/ Polres Probolinggo / Polda Jawa Timur, tanggal 4 Oktober 2021 dan Surat Perintah Penyidikan No.Sp.Sidik / 132 / X / RES.1.6 / 2021 / Polsek  tanggal 04 Oktober  2021, dihentikan proses penyidikannya  dikarenakan cacat yuridis. 

6. Membebankan biaya perkara sesuai hukum.


Ketika tim media berusaha meminta konfirmasi dari Sahlal, namun Sahlal tidak berada dirumahnya. 


Sementara, Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto, SH., MM., mengatakan kepada awak media bahwa praperadilan merupakan hak seorang tersangka. 


"Masalah Praperadilan itu boleh-boleh saja, nanti kan ada pengadilan yang akan menguji materi praperadilannya," ujarnya.


Hasil pantauan tim media, sidang akan digelar pada Selasa pekan depan  (22/2/2022), dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon Praperadilan.

(Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama