Dua Pelaku Pencurian Tiang Telkom Diamankan Polisi

Kedua pelaku setelah di amankan Polsek Perak, jombang



Jawapes, JOMBANG - Dua Pemuda ditangkap polisi kedapatan mencuri tiang telpon PT. Telkom. Keduanya beraksi di jalan raya perak Kecamatan Perak, kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom tersebut.



"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom," Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Imam Fuat (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo dan Anang Sugianto (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.

Kapolsek Perak menjelaskan pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang milik PT Telkom.

"Kedua pelaku kedapatan sedang menaikan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan Kecamatan Perak," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang," Ungkap Retno.

"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian.

AKP Retno menambahkan, barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tampar; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar bener; 1 buah tangga; 2 unit handphone," Pungkasnya. (Arik)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama