Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Meter Air Milik PDAM Situbondo

Tersangka pencuri meter air beserta barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Situbondo

 

Jawapes, SITUBONDO - Tim Gabungan Resmob Satreskrim bersama Unit 4 Intelkam Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pencurian meter air dan pipa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo, yang terjadi kepada pelanggan An. MS GLOW, beralamat di Jalan Wijaya kusuma, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kamis (6/1/2022)

 

Kejadian bermula saat, petugas PDAM mendapat laporan dari pelanggan bahwa telah terjadi pencurian meter air, kemudian petugas langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar. Diduga pelaku mencuri meter air PDAM ketika pelanggan sedang istirahat dengan cara merusak pipa yang terhubung ke meter air. Atas kejadian tersebut PDAM Kabupaten Situbondo telah kehilangan meter air sebanyak 336 meter sejak tahun 2020 sampai tahun 2022, sehingga menyebabkan kerugian senilai Rp142.800.000.

 

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menjelaskan bahwa laporan pelanggan ditindak lanjuti oleh petugas PDAM dengan membuat laporan Polisi di SPKT Polres Situbondo. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman CCTV, Tim Resmbob bersama Unit Opsnal Intelkam melakukan penyelidikan. Dari rekaman tersebut diperoleh ciri-ciri pelaku dan juga identitas sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya. Kemudian dilakukan kroscek plat nomor kendaraan dan akhirnya petugas Samsat mengetahui pemiliknya, yaitu inisial EB warga Panji. Dari keterangan petugas PDAM bahwa tersangka merupakan mantan karyawan PDAM.

 

Kemudian berdasarkan data yang sudah valid yaitu dari CCTV maupuan identitas pemilik sepeda motor, akhirnya Tim Resmob Satreskrim bersama Unit 4 Intelkam berhasil mengamankan tersangka an. EB (53), Warga Mimbaan Panji beserta barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor Warna Hitam nopol P-5902-ET, satu buah helm warna merah, alat meter air 6 buah, patekol dan kran air 19 buah.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian sebanyak 132 kali di 23 TKP, yaitu Desa Kalibagor, Kotakan, Perum Grenhill, Perum Baiti Jannati, Perum Panorama, Kelurahan Dawuhan, Perumahan Panji Permai, barat pasar Sumberkolak, Jalan Sucipto, Desa Alasmalang, Jalan Anggrek, Curah jeru, Karangasem, PG Wringin Anom, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Semeru, Jalan Merpati, jalan WR Supratman, jalan Argopuro, Jalan Madura, Jalan Melati, Desa Tenggir dan Jalan Semeru.

 

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres, untuk sementara tersangka mengakui telah beraksi sebanyak 132 kali di 23 lokasi wilayah kabupaten Situbondo, lalu hasil kejahatnnya dijual ke pedagang besi tua di Kecamatan Panji," terangnya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama