Sebelum Mengadakan Hubungan Kerja, Disnaker Situbondo Berikan Himbauan

Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Situbondo, Ewilda Rubi saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya

 

Jawapes, SITUBONDO - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Situbondo melalui Bidang Hubungan Indsutrial berikan wawasan dan pemahaman norma dan syarat kerja kepada pengusaha dan pekerja melalui acara sosialisasi.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Situbondo, Ewilda Rubi saat dikonfirmasi oleh awak media di ruang kerjanya, Senin (13/12/2021). Menurutnya norma kerja merupakan ketentuan baku yang ada didalam peraturan ketenagakerjaan, misal mengenai aturan besaran upah, jam kerja dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan syarat kerja yaitu mengatur tata cara pembayaran upah, tata cara memberikan perintah jam lembur dan sebagainya. Selain itu, juga dilakukan kegiatan sosialisasi hubungan industrial dan penetapan upah, harapannya agar tercipta hubungan yang harmonis, dinamis serta berkeadilan antara pihak pengusaha dengan pekerja. 


"Perlu diketahui, Disnaker memiliki fungsi layanan mediasi perselisihan hubungan industrial yang bisasanya diakibatkan oleh perbedaan pendapat, sehingga menimbulkan pertentangan antara pengusaha dan pekerja, seperti perselisihan hak, kepentingan dan perselisihan PHK," terangnya.


Lebih lanjut, Rubi menerangkan selama tahun 2021, Disnaker Situbondo banyak menerima pengaduan masalah tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK). Biasanya disebabkan pihak pekerja merasa keberatan karena haknya tidak dipenuhi.


"Kami menghimbau sebelum mengadakan hubungan kerja, pihak perusahaan dan pekerja agar membuat perjanjian kontrak kerja secara tertulis. Tujuannya supaya memudahkan Disnaker dalam menentukan hak, seperti salah satunya untuk mengetahui besaran hak pesangon yang harus diberikan perusahaan kepada pekerja, yaitu dengan cara melihat lamanya waktu masa kerja,"ucapnya. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama