Polres Pasuruan Kota Musnahkan Seratus Knalpot Brong Dan Tiga Belas Ribu Botol Miras


Jawapes Pasuruan - Bertempat di halaman GOR Kota Pasuruan, Jawa Timur, barang bukti hasil penindakan tahun 2021, berupa seratus knalpot brong dan tiga belas ribu botol miras berbagai merek, pada kamis pagi, dimusnahkan jajaran Polres Pasuruan Kota bersama dengan Muspida Kota Pasuruan, diantaranya Wakil Walikota Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, DanYonzipur 10, serta Kepala Pengadilan Kota Pasuruan.

Sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan, dua ratus gram sabu-sabu dan enam ribu butir pil koplo, dimusnahkan terlebih dahulu di Mapolda Jatim beberapa waktu yang lalu. 

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Jauhari, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dengan cara dilindas dengan alat berat.

"Pemusnahan barang bukti hasil penindakan tahun 2021 ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," AKBP Raden Jauhari, , Kamis (23/12/2021).

Menurut Jauhari batang bukti yang dimusnahkan ini bersamaan dengan gelar pasukan operasi Lilin Semeru sebagai wujud komitmen menjaga kamtibmas. Beberapa pemilik motor knalpot brong dihadirkan dalam pemusnahan ini. Mereka dihukum memotong sendiri knalpot tak sesuai standar miliknya.

"Untuk kendaraan yang memakai knalpot brong kami tilang. Pemilik bisa mengambil dengan menunjukkan surat-surat kendaraan dan membawa knalpot standar," jelas Jauhari.

Pihak juga tetap akan menggelar berbagai operasi miras, penyalahgunaan narkoba dan knalpot brong. Wilayah utara kota menjadi fokus perhatian operasi.

"Fokus kita di wilayah pelabuhan karena tempat berkumpul berbagai warga, kita fokus di pelabuhan," tutup Jauhari dalam keterangannya. (Samiadji)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama