Diduga Bawa Kabur Anak Majikan, Seorang Babysitter Diamankan Polisi

Petugas Samapta Polres Situbondo saat mengamankan seorang babysitter diduga pelaku penculikan anak

 

Jawapes, SITUBONDO - Diduga sebagai pelaku penculikan anak, Patroli Samapta mengamankan seorang wanita insial A (28) berprofresi babysitter di Jalan raya PB. Sudirman, depan kantor Pemkab Situbondo, Sabtu (25/12/2021) malam.

 

Sekitar pukul 21.30 Wib, SPKT Polres Situbondo menerima laporan dari warga yang menerangkan bahwa anaknya berusia 18 bulan telah dibawa babysitternya tanpa sepengetahuan pelapor. Pelaku A (28) yang bekerja di rumah pelapor Desa Mangaran Situbondo terpantau CCTV ketika meninggalkan rumah korban sambil menggendong anak. Selain itu, pelapor juga sudah berusaha menghubungi pengasuh anaknya melalui handphone namun tidak aktif. Sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Situbondo.


Patroli Samapta ketika sedang berpatroli pukul 22.35 Wib menerima informasi dari masyarakat yang telah mengamankan seorang wanita karena mencurigakan gerak-geriknya sambil menggendong balita disaat larut malam, di Jalan-raya PB. Sudirman.

 

Selanjutnya, tersangka A dibawa ke Polres Situbondo untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan dari keterangan orang tua anak yang diculik juga telah membenarkan, bahwa wanita tersebut adalah baby sister yang diduga membawa kabur anaknya.

 

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan, wanita yang diduga pelaku penculikan sudah diamankan oleh masyarakat dan diserahkan kepada petugas patroli Samapta Polres Situbondo. Korban adalah balita usia 18 bulan dan sudah kembali bersama orang tuanya dalam keadaan sehat.

 

“Pelaku saat ini sedang diproses penyidikan terkait kasus penculikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76F  Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak," jelasnya. (Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama