Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Situbondo Gencarkan Sosialiasi

Sekdakab Situbondo membuka acara sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai diawali dengan pembacaan doa

 

Jawapes, SITUBONDO - Upaya menekan peredaran rokok ilegal ditengah masyarakat, Pemkab Situbondo melalui Bagian Hukum sekretariat daerah bersama Bea Cukai Jember adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai kepada perangkat desa Sletreng, tokoh masyarakat dan karang taruna, bertempat di Aula Balai Desa Sletreng, Kecamatan Kapongan, Senin (22/11/2021).


Sekdakab Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., mengatakan bahwa kepada peserta sosialiasi DBH CHT diharapkan mampu memahami peraturan perundang-undangan bidang cukai, sehingga bisa mengingatkan kepada masyarakat setempat supaya tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal tanpa pita cukai, karena merupakan pelanggaran norma hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Alasan digencarkannya sosialiasi supaya masyarakat membeli rokok berpita cukai atau legal agar pendapatan negara bisa bertambah dan anggaranya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat untuk pembangunan.


"Jika ada pedagang yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai, untuk sementara ini kita kasih toleransi dengan memberikan peringatan dan menyita rokok ilegal tersebut," jelasnya.


Sementara itu, Kades Sletreng, Taufik Hidayat mengucapkan terima-kasih atas terlaksananya acara sosialiasi peraturan perundang-undangan bidang cukai didesanya. Pemerintah daerah dan bea cukai Jember telah memberikan pencerahan bahwasanya rokok ilegal bisa menimbulkan kerugian negara. Usai mengikuti sosialisasi, para perangkat desa, kepala BPD dan karang taruna agar dapat menginformasikan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait aturan  larangan mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal.


"Harapanya para pedagang menjual rokok legal berpita cukai dan tidak melanggar aturan yang berlaku," ucapnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama