Pemdes Pocol Melakukan Musrenbangdes Penetapan RKP Tahun 2022 dan DURKP Tahun 2023

Suasana kegiatan musrenbangdes penyelesaian penyusunan RKP Des tahun anggaran 2022 dan DU RKP Des


Jawapes, NGAWI - Pemerintah Desa Pocol menyelesaikan penyusunan rancangan RKP Des (Rencana Kerja Pemerintah Desa) Tahun Anggaran 2022 dan DU RKP Des (Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah Desa).


Dalam sebuah pertemuan, Pemerintah Desa Pocol menetapkan RKP Des Tahun Anggaran 2022 dan DU RKP Des Tahun Anggaran 2023, bertempat di Aula Kantor Desa Pocol,  (23/09/2021).


Uswatun Hasanah selaku Kepala Desa Pocol mengatakan bahwa Musrenbangdes (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa) bertujuan mempersiapkan program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintahan (DU-RKP) tahun 2023. DU-RKP adalah usulan kegiatan pembangunan dari desa yg diajukan ke Musrenbang Kecamatan agar menjadi program kerja Dinas atau SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah). Musrenbangdes yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil penetapan melalui Musdes  tentang penyusunan RKP dan DU-RKP yang telah dilaksanakan bulan Juli lalu. Berbagai usulan dalam Musdes telah disusun oleh Tim penyusun RKP Desa, daftar usulan Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan sesuai jenis rencana kegiatan.


"Daftar usulan Tim Pelaksana Kegiatan mengikutsertakan perempuan dan mengacu pada Peraturan Bupati Ngawi, Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 6 Tahun 2020,”kata Uswatun Hasanah.


Dalam Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sine atau yang mewakili beserta tim, Babinsa, Babinkamtibmas, Kepala Desa Pocol, Perangkat Desa Pocol, dan kelembagaan desa. (Ant)



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama