Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintah Desa Kabupaten Banyumas Perlu Ditekankan

Pembinaan dan Pengawasan Administrasi Pemerintah Desa Kabupaten Banyumas Perlu Ditekankan
Kantor Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banyumas


Jawapes, BANYUMAS - Sebagai Kepala Desa tentu mempunyai tugas untuk menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta memiliki 5 fungsi pada susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Dalam hal ini, pelaksanaan suatu rencana kegiatan guna mencapai peningkatan taraf hidup masyarakatnya tentu harus mencangkup management administrasi yang baik dan menunjang sekaligus memberikan transparansi terhadap publik.


Adanya kejadian permasalahan antara mantan Perangkat Desa dengan Pemdes Kedondong akhir-akhir ini adalah sebuah sampling bahwa secara administrasi tata kelola dana Pemerintah Desa diduga tidak diterapkan secara seksama.


Kepala Dinas Sosial (Dinsospermades) Widarso diruang kerjanya mengatakan, tentang Perangkat Desa yang purna tugas, apabila sekaligus dibayarkan itu lebih baik namun jika tidak memungkinkan, ya dibicarakan bersama dengan yang bersangkutan. Rencananya mau dibayarkan berapa kali, dari situ timbul kesepakatan sehingga dari yang bersangkutan akan merasa legowo. 


"Saya berharap, ada komunikasi yang baik dari pihak Pemdes dengan pihak-pihak yang mengalami seperti itu. Jika habis masa jabatannya, menurut saya mungkin pingin usaha dan sebagainya dan itu kan membutuhkan modal," katanya saat dikonfirmasi awak media.


Diruang yang berbeda Senin (18/10/2021), Kasi Administrasi Pemerintahan Desa Bambang Junaidi menyampaikan bahwa Perbub nomor 5 2019 diatur dan kembali kita berpikir untuk Perangkat Desa ketika pensiun dibayar per bulan kan kasihan. Contoh Siltap Rp. 2 juta dikalikan 10% hasilnya 200.000 per bulan, maka dari situ bagaimana nanti pensiun itu ditingkatkan bisa dibayarkan sekaligus atau bertahap dan itu tergantung dari Kecamatan ketika menyusun anggaran APBDes. 


"Kalau kita kan ranahnya tidak sampai ke desa seluruhnya, karena selalu mengadakan Rakor tiap bulan di Kasi Pemerintahan Desa. "Ini loh regulasinya, jangan ada dibayar per bulan lagi". Harusnya dibayar 3 tahun atau beberapa tahun, atau mungkin pertahun jika memang tidak ada uangnya dan tujuannya agar bisa buat modal usaha oleh mantan perangkat desa atau janda (pensiun)," terangnya.


Intinya kita sudah memberitahukan, sudah mensosialisasikan tapi memang tidak sampai ke seluruh desa karena ada Pembinaan dan Pengawasan di Kecamatan artinya kita sosialisasikan melalui Kecamatan, ungkap Bambang.


Lanjut Bambang, kadang-kadang masih ada desa yang mis komunikasi seperti itu, karena memang kita tidak bisa menjangkau 301 Desa. Kalau ada kasestik seperti ini, berarti kan mereka harus merubah kebijakannya.


"Kecamatan itu sebagai Pembina dan Pengawas, harus memastikan APBDes sesuai pada aturan dan regulasinya. Kalau sudah mis komunikasi seperti ini, ya harus bagaimana solusinya. Dengan seperti ini berarti ada kekurangan-kekurangan dari desa dan nantinya kita perbaiki bersama," tandasnya.


Sebetulnya kita sudah memberikan ruang di dalam APBDes untuk semua kegiatan, termasuk dalam aturan, dalam dana desa, pembayaran purna tugas dan kita sudah akomodir. Jadi semua kebijakan itu sudah dilaksanakan, baik melalui regulasi maupun sistem yang dikendalikan oleh desa itu sendiri. Sedangkan di pengelolaan keuangan desa ada tingkat desa, tingkat admin yang ada di tingkat Kecamatan.


Bendahara Pemdes ketika membayarkan kepada mantan Perangkat Desa apabila dilakukan dengan dibayar perbulan, itu malah menjadi beban alias mumet. 


"Ambilnya darimana coba, sedangkan sumbernya dari dana cadangan lalu dana cadangan itu dicairkan terlebih dahulu baru masuk APBDes, kemudian baru dikeluarkan di belanja. Jadi muter-muter kan," tutup Bambang.(Cpt)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم