Oknum ASN Terduga Penyalahguna Sabu Ditangkap, Ini Tanggapan Sekda Tanggamus

Sekda Tanggamus Hamid H Lubis saat diminta tanggapan tentang penangkapan Oknum ASN Pemkab Tanggamus diduga nyabu (12/10)


Jawapes Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengamankan empat orang terduga penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di salah satu rumah perumahan Abdi Negara, Kecamatan Kota Agung Timur.


Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.IK., Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, S.H., M.M didampingi Kasubbag Humas Iptu. M. Yusuf, saat ditemui awak Media, Selasa (12/10/2021) mengungkapkan bahwa betul Satresnarkoba Polres Tanggamus melakukan upaya paksa kemarin (11/10) Pukul 11.30 WIB di rumah Dinas Abdi Negara.


Iptu Deddy menambahkan, Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kumpul-kumpul disana. Kami lakukan penyelidikan, kemudian kami melaksanakan penggerebekan.


Pada saat kami melakukan upaya paksa, kami temukan ada tiga orang ASN dan satu orang sipil lagi duduk santai. Setelah itu kami melakukan pemeriksaan disana, kami temukan ada alat bekas pakai sabu disana.


"Untuk ASN Pemkab Tanggamus tersebut berinisial CH (45) warga Kecamatan Gisting, AC (43) dan JO (43) warga Bandar Lampung. Seorangnya warga sipil berinisial JA (31) warga Kota Agung Timur."


"Setelah itu kami introgasi awal dan kami bawa ke Polres, kemudian kami tes urine dan hasil tes urine nya positif. Saat dilakukan penangkapan, mereka sangat kooperatif," jelas Iptu Deddy.


Untuk tersangka dijerat Pasal 127 Juncto pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009. Karena sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dibawah 1 Gram dikategorikan sebagai pemakai.


Kasatresnarkoba Iptu Deddy didamping Kasubbag Humas Polres Tanggamus Iptu M. Yusuf saat mengungkapkan hasil penangkapan Oknum ASN



"Begitu juga dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No.8 Tahun 2021 tentang Restorative Justice. Untuk sementara waktu proses masih berlanjut dalam pengembangan, penyelidikan," terang Iptu Deddy.


Sementara, Sekda Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis mengatakan bahwa Pemerintah saat ini dibawah Kepemimpinan Bupati Tanggamus Bunda Dewi Handajani tegas, tidak hanya masyarakat, apalagi kalau berbicara jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus.


Lanjut Sekda, Siapapun secara hukum, prosedur hukum setelah dijalani, dan terbukti sesuai dengan hasil dari aparat yang berwenang, kita akan tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak pandang bulu.


"Saat ini komunikasi intens kita dengan pihak Polres, begitu pihak Polres mengeluarkan dasar kemudian konfirmasi, maka kita akan segera tindaklanjuti," ujar Sekda.


"Intinya adalah, kebijakan tegas akan diambil. Tetapi kebijakan tegas itu juga harus dilandasi Peraturan Perundang-undangan."


Tambah Sekda, Sekali lagi, kita tidak melihat siapapun itu, apalagi bicara Narkoba, yang merupakan program atau kampanye Pemerintah yang luar biasa untuk memerangi Narkoba, yang harus kita teruskan ke masyarakat. Apalagi jajaran kita sendiri pasti ditindak tegas sesuai Peraturan.


Semuanya akan mengikuti mekanisme dan transparan. Silahkan rekan-rekan Media atau masyarakat melihat prosesnya nanti.


Tapi sampai saat ini kita memaklumi, biarkanlah aparat yang berwenang bekerja. Apabila nanti komunikasi kepada kami sudah ada  kepastian hukum, ataupun prosedur yang akan dilaksanakan, kita akan segera tindaklanjuti sesuai dengan aturan. "Masalah pencopotan dan lain-lain semuanya ada aturannya. Dimulai dari sanksi ringan sampai dengan pencopotan sementara dari sisi jabatan dan seterusnya," pungkas Sekda. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama