Kasus Dugaan Pencurian Kayu Sonokeling Dilimpahkan ke Satreskrim Polres Situbondo

o

Barang bukti yang diserahkan ke Satreskrim Polres Situbondo berupa satu unit mobil dan kayu jenis sonokeling

Jawapes, SITUBONDO -  Satreskrim Polres Situbondo menerima limpahan perkara tentang dugaan tindak pidana pencurian kayu atau ileggal logging yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Arjasa, Kamis (7/10/2021)

 

Kasus dugaan pencurian kayu tersebut dilaporkan oleh KRPH Bayeman ke Polsek Arjasa, lalu penanganan kasusnya dilimpahkan ke Polres Situbondo sekaligus menyerahkan barang bukti berupa satu unit mobil merek wuling dan 33 kayu jenis sonokeling berbentuk persegi.

 

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH menerangkan pengungkapan dugaan pencurian kayu berawal saat patroli Perhutani KRPH Bayeman menjumpai sebuah mobil yang mengalami ban kempes di Dusun Campalok Arjasa, namun setelah didatangi sopir kendaraan tersebut melarikan diri. Karena mencurigakan petugas Perhutani langsung memeriksa mobil yang didalamnya ternyata terdapat kayu diduga hasil curian, selanjutnya barang bukti diserahkan ke Polsek Arjasa.

 

“Hari ini kasus pencurian kayu yang ditangani Polsek Arjasa dilimpahkan ke Satreskrim. Sudah diterima barang bukti berupa satu unit mobil dan 33 kayu persegi jenis sonokeling oleh petugas piket Satreskrim," jelasnya. (*)

 


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama