DPC AWI Banjarnegara Sayangkan Oknum Anggota Dewan Usir Jurnalis



Jawapes Banjarnegara - DPC AWI Banjarnegara menyayangkan sikap oknum anggota DPRD kebumen yang memperlakukan jurnalis tidak semestinya, mengusir saat melakukan peliputan, Ketua DPC (Dewan  Pimpinan Cabang) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Banjarnegara berpendapat terkait dengan fungsi tugas Jurnalis/Media yang dihambat juga diusir dari ruang kepala desa pada hari Selasa (5/10/2021) lalu. Sesuai pengakuam wartawan Tim media sendiri, saat itu sedang melaksanakan tugasnya melakukan kontrol sosial, edukasi ke Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen.

“Pada saat pengusiran oleh oknum DPRD Kebumen, diruang kerja Kepala Desa Ngabean bagi kami adalah suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, terhadap kami pekerja media,” kata Sunardi salah satu jurnalis yang mengalami pengusiran tersebut. Sunardi mengungkapkan, terkait tindakan oknum anggota Dewan yang tidak terpuji ini, akan melanjutkan ke jalur hukum dan  melakukan pelaporan ke Polres Kebumen dan dewan kehormatan DPRD.

Menurut Ketua DPC AWI Selasa (19/10/2021).Sore Harmono, SH, MM, CLA, oknum anggota DPRD Kebumen tersebut, yang mengusir wartawan saat liputan dapat dikatakan ada dugaan pelanggaran Kode Etik ke Dewan Kehormatan DPRD Kebumen.

”Oknum Dewan tersebut diduga sudah menyalahi kode etik, UU PERS No. 40 tahun 1999 bab VII pasal 18, yang berbunyi
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat tugas Jurnalis pasal 4 ayat 2 dan 3 Tegas," Harmono yang juga advokat Ketua DPC IKADIN Banjarnegara

(4rd)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم