Disperdagin Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Berikan Pemahaman Kepada Pedagang Pasar

Kepala Disperindag Situbondo saat memberikan sambutan dan mengajak pedagang pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal

Jawapes, SITUBONDO - Upaya menekan peredaran rokok ilegal, Disperdagin Situbondo bersama Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal kepada pedagang rokok, Selasa (19/10/2021) di balai Desa Kilensari.


Sentot Sugiyono selaku Asisten II Pemda Situbondo menerangkan bahwa pelaksanaan sosialisasi DHB CHT dilakukan oleh beberapa OPD, seperti Disperdagin, Diskominfo, Bappeda dan Bakesbangpol guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal. Sebelumnya pelaksanaan operasi pasar masih mengedepankan sisi humanis kepada pelanggar  pengedar rokok ilegal, sehingga harapan kedepannya setelah diadakan sosialiasi agar tidak terjadi lagi. Tentu selanjutnya tidak ada pendekatan secara persuasif namun langsung ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.


"Kabupaten Situbondo penghasil tembakau tetapi masih belum memiliki pabrik rokok. Maka hal ini menjadi kesempatan bagi kelompok pengusaha bisa membangun pabrik rokok yang resmi dan masalah perizinannya pasti kita kawal. Harapannya bisa memiliki nilai jual yang tinggi apabila dikemas dengan bagus menjadi rokok legal," terangnya.


Sementara itu, Kepala Disperdagin Situbondo Edy Wiyono menjelaskan setelah mengikuti kegiatan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai, diharapkan para pemilik toko atau kios pasar bisa paham dan tidak boleh berjualan rokok ilegal karena sudah aturannya.


"Diharapkan pedagang bisa turut memberikan arahan terhadap konsumen agar membeli rokok yang berpita cukai, karena bisa memberikan kontribusi dalam menambah pendapatan negara untuk pembangunan. Tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan," jelasnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم