Disperdagin Situbondo Bersama Bea Cukai Jember Gelar Sosialisasi Terkait Peraturan Cukai

Kepala Disperdagin Situbondo saat memberikan arahan dalam acara sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang ketentuan bidang cukai 

 

Jawapes, SITUBONDO - Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin) Situbondo bersama Bea Cukai Jember adakan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal kepada pedagang rokok atau tembakau, di Balai Desa Trigonco, Kecamatan Asembagus, Selasa (12/10/2021).


Acara tersebut dihadiri langsung Kepala Disperdagin Situbondo Edy Wiyono, S.Sos., M.Si., Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Situbondo, Petugas Penyuluhan Bea Cukai Jember, Petugas Kepolisian dan para peserta sosialisasi.


Kepala Disperdagin Situbondo menyampaikan adanya sosialisasi agar pedagang memahami peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai. Sebagian masyarakat masih ada yang belum tahu tentang rokok ilegal dan legal. Maka pihaknya mendatangkan narasumber dari Bea Cukai Jember dan APH dari Polres untuk memberikan wawasan kepada masyarakat supaya di Kabupaten Situbondo tidak ada lagi peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai.


"Kalau membeli rokok legal atau berpita cukai, maka dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara dan untuk pembangunan," ungkapnya.


Sementara itu terpisah, Muhammad Awaludin Firdaus selaku Petugas Penyuluh Bea Cukai Jember menerangkan para peserta tampak sangat antusias dan bisa menjawab pertanyaan mengenai bidang cukai dengan baik disaat sesi tanya jawab. Hasil dari sosialisasi diharapkan pelaku usaha atau pedagang agar turut berperan aktif dalam meminimalisir peredaran rokok ilegal, yaitu menindak-lanjuti dengan memberikan informasi kepada lingkungan sekitarnya. Bagi masyarakat dalam mengidentifikasi rokok paling dasar bisa dilihat pita cukainya, kalau tidak berpita cukai maka dikategorikan rokok ilegal. Kemudian apabila terdapat pita cukai, maka harus dilihat lagi keasliannya seperti ada cukai pita bekas, cukai pita palsu dan cukai pita tertukar tidak sesuai pemakaiannya.


"Sanksi yang diberikan sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, yaitu jika ada yang memperjual-belikan rokok polos tanpa pita cukai, maka bisa dipidana satu sampai lima tahun dan dendanya dua hingga sepuluh kali nilai cukai yang harus dibayar," jelasnya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama