Diduga Merangkap Jadi Pemborong Proyek, Kades Tidak Berkutik

Proyek diduga dikerjakan Kades setempat

Jawapes, NGANJUK
- Kades Desa Sanggrahan (Sunawan) Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk diduga menjadi pemborong proyek di desanya sendiri. Sesuai peraturan yang ada, pembangunan fisik di Pemerintahan Desa seharusnya dilaksanakan oleh Pelaksana Kegiatan (PK) dari unsur perangkat desa.


Sedangkan untuk pengerjaannya dibentuk TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang melibatkan warga setempat. Tim pelaksana kegiatan juga punya wewenang dalam pengadaan barang dan jasa, seperti yang sudah di jelaskan dalam peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri No.20 Tahun 2018, dimana sunsunan TPK terdiri dari unsur perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan masyarakat.


Tapi lain halnya dengan Pemdes Sanggrahan, dimana untuk pengadaan barang dan jasa, sebagian besar dilakukan Kades. Informasi ini di dapatkan dari perbincangan wartawan dengan perangkat desa yang tidak mau disebut namanya, Senin (10/10/2021). 

"Kalau pengadaan matrial sebagian ya Pak Kades mas," ujarnya.


Jembatan yang dibangun dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap ke2 tersebut menelan biaya sekitar Rp303 juta. Menurut keterangan Kades beberapa minggu yang lalu, menyebutkan anggaran yang digunakan untuk proyek jembatan dengan panjang 12 meter serta lebar 4 meter itu dinilai minim.


“Anggaran segitu itu, bisa dibilang minim mas, karena harga besi naik terus, belum lagi di potong pajak," tuturnya.  


Saat ditanya terkait tidak adanya papan proyek dilokasi, Sunawan tidak mau menjawab. Konfirmasi di ulang kembali melalui nomer WhatsApp, Jumat (15/10/2021), tetapi kelihatannya, Kades berat juga untuk menjawabnya. 


Hal ini justru memperkuat kebenaran informasi yang di terima wartawan. Selama ini Pemdes Sanggrahan kurang transparan dalam penggunaan DD, terbukti dengan tidak adanya baleho APBDes di kantor desa ataupun tempat lain serta papan proyek di lokasi pembangunan. Terindikasi pemerintah desa telah  melanggar UU KIP no.14 tahun 2008 dan UU desa no.6 tahun 2014. (Eko


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama