Diskominfo Situbondo dan Bea Cukai Jember Sosialisasikan Peraturan BKC Ilegal

Sekdakab Situbondo didampingi Kepala Diskominfo saat memberikan arahan kepada para peserta sosialisasi


Jawapes, SITUBONDO - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Situbondo bekerja-sama dengan Bea Cukai Jember terus melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Kali ini pelaksanaannya di Aula Kantor Inspektorat, Selasa (21/9/2021).                                


Acara tersebut dihadiri langsung Sekdakab Situbondo, Drs. H. Syaifullah, MM., Kepala Diskominfo Situbondo Dadang Aries Bintoro, S.Sos., M.Si., Kabid Komunikasi Informasi Publik Dwi Setiyo Raharjo, S.Kom, M.Cs., Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Johan Arista Sugianto dan para peserta dari komunitas medsos Info Warga Situbondo dan perwakilan KIM se-Kabupaten Situbondo.


Drs. H. Syaifullah, MM mengatakan adanya sosialisasi diharapkan masyarakat menjadi paham terkait cukai ilegal yang yang dilarang oleh Undang-undang. Kalau memproduksi dan membeli rokok berpita cukai resmi (legal) berarti kita ikut berkontribusi  meningkatkan pendapatan negara untuk pembangunan daerah dan bisa dirasakan masyarakat. Kemudian, sasaran sosialisasi adalah komunitas IWS dan KIM yang diharapkan bisa meneruskan informasi kepada masyarakat agar paham dalam memanfaatkan cukai dengan baik, seperti mencari bibit varietas tembakau yang unggul dan mengetahui cara pemeliharaannya. Jadi tidak hanya memahami larangan peredaran rokok ilegal. 


"Untuk kualitas tembakau di Kabupaten Situbondo cukup bagus, karena ada tembakau kayumas dan tambeng yang sudah terkenal. Dalam pengelolaan tembakau harus maksimal jangan asal jual, sebab harus dikemas lebih bagus dan menarik supaya memiliki nilai jual," harapnya.


Lebih lanjut, mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), kita ingatkan secara persuasif dan diberi edukasi.


Sementara itu, Johan Arista Sugianto selaku Pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember menerangkan pihaknya terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mengetahui jenis rokok ilegal dan menggempur peredarannya. Dampak negatif rokok ilegal yaitu dapat mengakibatkan kerugian sektor pendapatan negara karena tidak membayar pajak, serta dari bidang kesehatan tidak dapat dipastikan, sebab tidak teruji kadar nikotin dan tarnya. Jenis-jenis rokok ilegal ada empat, yakni yang pertama rokok menggunakan pita cukai palsu, kedua rokok memakai pita cukai bekas, ketiga rokok pita cukai salah untuk peruntukannya dan keempat rokok polos tanpa pita cukai. 


"Bea Cukai Jember selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, serta APH dalam menangani pemberantasan peredaran rokok ilegal. Intensif melakukan operasi pasar ke wilayah-wilayah Kabupaten Situbondo," katanya. (*)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama