Resnarkoba Bekerja Objektif dan Profesional


Pers Confrence Dengan Kasat Narkoba Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo,- Adanya kesimpangsiuran berita yang beredar terkait pelepasan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh Resnarkoba Polresta Sidoarjo pada tanggal 4/8/2021 membuat Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo AKP Andrian Wimbarda menggelar Pers Confrence dengan sejumlah media, Sabtu (21/8/2021) diruang kerjanya.

AKP Andrian Wimbarda menyampaikan dari hasil pemeriksaan penyidik yang bersangkutan dilepas dikarenakan kurangnya alat bukti.

"Kita telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kalau memang tidak terbukti untuk apa kita tahan," ungkap AKP Andrian.

AKP Andrian mengatakan, akan memberikan perhatian khusus terhadap tindak pidana narkotika. Ia berjanji akan bertindak tegas, termasuk jika ditemukan ada anggota Polri ikut terlibat dalam jaringan narkotika.

"Jadi kami tidak main-main dalam hal ini, kami akan buktikan. Namun masyarakat tidak perlu kwatir, kami bekerja secara objektif dan profesional. Selama tidak memenuhi 3 alat bukti, kami tidak dapat menetapkan sebagai tersangka," tegas AKP Andrian..

Pria berinisial DA, warga Perumahan Graha Makmur Sidoarjo sempat ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Sidoarjo, Senin (02/08/2021) lalu.

Ditempat lain, istri DA berinisial Y saat dikonfirmasi media mengungkapkan bahwa suaminya hanya dimintai keterangan.

"Benar suami saya sempat ditangkap, namun setelah diperiksa tidak terbukti. Bahkan hasil tes urinenya juga negatif sehingga tidak lama kemudian dilepas," ungkap Y.

Saat disinggung apakah sebelumnya ada wartawan yang telah mengkonfirmasi terkait hal ini dijawab dengan tegas tidak ada.

"Terkait perkara tersebut, belum pernah ada wartawan yang mengklarifikasi langsung kepada saya hingga saat ini. Baru mas aja yang mengkonfirmasi," tegas Y.

Bahkan pengakuan DA membenarkan apa yang telah disampaikan istrinya.

"Memang saya ditangkap, tapi hanya dimintai keterangan. Begitu saya tidak terbukti akhirnya dilepaskan," jelas DA. (Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama