PT. SRA Memiliki 2 (dua) HGU Di Objek Yang Sama


LBH HKTI Vahmi wibisono


Jawapes Jakarta - Berdasarkan data hasil persidangan PTUN dimana penggugat PT. SRA (Sri Rahayu Agung) dan BPN Serdang Bedagai sebagai Tergugat, sedangkan Narman Purba sebagai Tergugat intervensi dalam amar putusan sangat jelas PTUN Mengabulkan Gugatan Penggugat.  

Dalam materi gugatannya terkait pembatalan sertifikat tanah Narman Purba, serta pertimbangan dimana atas surat keberatan tertanggal 18 November 2020 dibuat PT. SRA yang ditujukan kepada Kantor BPN Kab. Serdang Bedagai, sedangkan majelis hakim dan amar putusan tidak sesuai sehingga diduga ada permainan antara PT. SRA dengan Majelis Hakim.


Vahmi wibisono sebagai ketua bidang perdata LBH HKTI saat di konfirmasi media mengatakan "Kami dari LBH HKTI dan pihak Narman Purba sudah melakukan upaya hukum banding pada tanggal 26 Juli 2021 dari hasil Putusan PTUN dengan Perkara No. 212/G/2020/PTUN.MDN tentang pembatalan sertifikat, kami juga berupaya akan segera memasukan memori banding ke Pengadilan Tinggi dan melayangkan surat ke Badan Pengawas Hakim, Komisi Yudisial dan KPK agar perkara tersebut dapat diawasi."

Patut dipertanyakan PT. SRA apakah memang Memegang HGU Tahun 1993 yang dikeluarkan oleh pihak BPN sementara adanya HGU Tahun 1988 yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Melalui Dirjen Agraria dengan jangka waktu 25 Tahun. 

Sehingga HGU PT. SRA (Sri Rahayu Agung) memiliki 2 (dua) HGU dalam satu objek. 

"Untuk Itu kami dari LBH HKTI pusat Menugaskan anggota LBH HKTI Yaitu Agus Syahputra dan Marsudi agar segera menjemput dan membawa para petani ke Jakarta," tegas Vahmi, Selasa (24/8/2021).

Dan dengan adanya hasil putusan PTUN Sumatra Utara pada tanggal 8 Juli 2021 dugaan kami hakim sangat  tidak arif dan tidak independensi dalam mengambil suatu keputusan.

"LBH HKTI sebagai Kuasa hukum para petani Kotarih dan kelompok tani akan melakukan langkah hukum dengan Melaporkan Dugaan Tindak Pidana yang dilakukan PT. SRA ke Bareskrim MABES POLRI dalam minggu ini, adapun oknum yang diduga melindungi serta terlibat akan kami laporkan dan bersurat ke Presiden maupun instansi terkait," papar Vahmi.

Kehadiran LBH HKTI untuk melindungi dan membela para petani yang tertindas dan serta arahan dari Ketua umum HKTI Jend. Purn. Moeldoko, S.I.P sangat consent terhadap para petani dan membela untuk kepentingan petani. (Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama