Perguruan Tinggi Kena Sanksi Jika Tidak Meringankan Biaya Kuliah



Jawapes Jakarta – Banyaknya keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi akibat Covid-19, membuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengambil kebijakan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021. Dalam konferensi persnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengagendakan program ini pada bulan September 2021 mendatang. Dana yang dialokasikan untuk kebijakan ini adalah sebesar Rp 745 miliar. Skemanya, bantuan akan diberikan sesuai besaran UKT atau at cost.

"Kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan dengan batas maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa," ujar Nadiem Makarim, Kamis (12/8/2021). 

Pelaksanaan kebijakan ini akan diserahkan pada perguruan tinggi masing-masing. Artinya, bantuan UKT dapat diberikan dalam bentuk keringanan, penundaan sisa pembayaran, kesempatan mencicil, bahkan hingga penghapusan UKT sesuai keputusan kampus.

Apabila besar UKT mahasiswa yang bersangkutan lebih dari Rp 2,4 juta, maka selisih dari UKT dan besaran ini akan menjadi kebijakan perguruan tinggi, sesuai kondisi mahasiswa tersebut.

Meski begitu, bantuan UKT hanya ditujukan bagi yang aktif kuliah dan bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau penerima beasiswa Bidikmisi dengan cara Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi, kemudian Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nadiem menjelaskan, "Untuk penyaluran bantuan ini, kami akan memulai menyalurkan bantuan UKT secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing".

Di samping Kemendikbudristek, Kementerian Agama juga hendak menerapkan kebijakan serupa. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pada kesempatan yang sama bahwa pihaknya kembali mengimplementasikan program keringanan UKT untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

Kemenag memiliki tiga skema keringanan yakni, pengurangan uang kuliah tunggal, perpanjangan waktu bayar, dan pembayaran secara diangsur bagi perguruan tinggi yang memiliki sistem keuangan Badan Layanan Umum (BLU). 

Menurut situs resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, yaitu dengan dibuktikan/keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia atau kena PHK atau usahanya rugi atau ditutup usahanya atau mengalami penurunan pendapatan secara drastis.

Guna mengawasi kebijakan ini, Kemendikbudristek akan memberi sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang tidak menerima bantuan, sementara yang bersangkutan berhak mendapatkannya.

"Kami juga sedang mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi," sebut Nadiem.

Mahasiswa juga dapat melaporkan penyimpangan UKT tersebut melalui kemdikbud.lapor.go.id jika mengalaminya. 

"Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah," pungkas Nadiem. (Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama