Kinerja Polsek Besuk Akan Dilaporkan Ke Polda Jatim

Kantor Polsek Besuk


Jawapes, PROBOLINGGO - Jika melihat dan membaca slogan Polri di setiap Polsek, Polres hingga Polda bertuliskan silahkan lapor kami siap melayani atau disini sentral pelayanan masyarakat, perlu diapresiasi dan diacungkan jempol karena sesuai dengan Undang – Undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Polisi sebagai pelayan, Pengayom, pelindung dan penegak hukum. Jika melihat diatas betapa mulia tugas yang diemban Polisi. Namun tidak seperti yang menimpa Jamhari bin Eleng warga Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo sebagai korban atau pelapor kasus yang dianggap pidana, karena merasa diancam oleh Robi yang membawa sajam keluar dari rumahnya untuk membabat habis pohon jambu dan pohon buah naga dipagar rumah milik Jamhari, dan ditambah ibunya Robi turut ngomel – ngomel tidak karuan, Kamis (12/8/2021). 


Menurut Undang-Undang Darurat pasal  2, ayat I UUD Nomor 2 /1951 membawa sajam tanpa ijin diancam Pidana 10 tahun lebih.


"Sebenarnya yang dilaporkan saya bukan ibunya yang ngomel – ngomel tetapi Robi yang membawa sajam. Banyak saksi melihat, ada 4 orang dan sudah di BAP semua oleh Polsek Besuk. Tetapi di LP yang saya terima dengan No. : LP- B/20/VI/RES .1.14/2021/RESKRIM /SPKT POLSEK BESUK. Diproses pencemaran nama baik dan terlapor ditulis Babun ibunya Robi. Saya tidak laporkan ibunya, namun saksi yang melihat Robi membawa sajam termasuk saksi nomor 1, yaitu Taufik dan Mamak dan termasuk 2 saksi lainya yang sudah di BAP," ujar Jamhari.                                      


Semua kejadian diatas mendapat tanggapan serius dari Taufik dan Mamak anggota LSM AMPP yang bermarkas di kota Kraksan. Kepada wartawan Jawapes A. Saihu, mereka mengatakan kinerja Polsek Besuk yang dikomandani AKP Taufik Hidayat, SH. dipertanyakan dan mendukung kalau kasus ini dilaporkan ke Polda Jatim karena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.                                


Menambahkan, menurut mereka penyidikan Polsek Besuk, diduga direkayasa, di LP nya saja tertulis pencemaran nama baik padahal di BAP saksi memberi keterangan masalah sajam.


"Sebenarnya tujuan saksi – saksi berada di rumah Jamhari tidak sengaja. Mamak dan Taufik di sana mau membeli sapi sedangkan saksi satunya jualan krupuk. Saat itu melihat pertengkaran disangkanya perselisian persoalan keluarga tidak tahunya masalah tuduh – menuduh terkait hilangnya sepeda milik Robi, yang kasusnya sudah bertahun – tahun, terkesan menuduh Jamhari yang memberi jalan pencurinya," ungkapnya.


Polsek Besuk saat dikonfirmasi awak media Jawapes, AKP Taufik Hidayat. SH. melalui Aipda Dadang Kanit Reskrim, kalau kasus sajam dan pengerusakan sesuai BAP yang diberikan saksi - saksi. Kenapa di LP dijadikan kasus pencemaran nama baik. Menurutnya itu tidak ada pengancaman, kalau ada akan dibuat tambahan.


Saat ditanya penambahan bukti – bukti, menurutnya itu urusan penyidik bukan dibebankan kepada korban. Kemudian Dadang  tidak memberikan komentar lagi kepada wartawan Jawapes.


Ditempat terpisah, Jamhari didampingi dua temanya datang ke rumah Mamak dan Taufik di Desa Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo dengan membawa surat LP yang diberikan kepada dua anggota LSM tersebut. Dirinya merasa keberatan dengan kinerja Polsek Besuk yang dianggap terindikasi memutar balikkan fakta.                                         


"Terlapor Robi yang membawa sajam ngamuk – ngamuk membabat pohon tanaman milik saya, bukan ibunya. Pokoknya saya kecewa pelayanan Polsek Besuk," keluh Jamhari.                                


Lebih lanjut Jamhari akan mengambil tindakan kalau kasus ini jalan ditempat, dirinya tidak segan – segan melaporkan ke atasannya. Dia juga memberi kuasa sepenuhnya, bermaterai kepada LSM AMPP untuk ditangani. Kasus ini sudah hampir dua bulan tidak selesai. (Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama