Disperdagin Terapkan Pembayaran E-Retribusi Secara Serentak di Pasar Situbondo

Petugas saat menerapkan pembayaran E-Retribusi kepada salah satu pedagang pasar tradisional di Kabupaten Situbondo

Jawapes, SITUBONDO - Mendukung program pemerintah daerah dalam pembayaran retribusi secara non tunai, Disperdagin bekerja-sama dengan BPPKAD Situbondo dan Bank Jatim melaksanakan penerapan pembayaran gunakan aplikasi E-Retribusi secara serentak kepada pedagang pasar yang ada di Kabupaten Situbondo.


Ditemui awak media di kantornya, Senin (2/8/2021). Kepala Disperdagin Situbondo Abdul Kadir Jaelani, S.Sos, M.Si., mengatakan sejak kemarin sudah terlaksana penerapan pembayaran karcis menggunakan aplikasi E-Retribusi secara serentak di 15 pasar yang tersebar di Kabupaten Situbondo. Semua fasilitas aplikasinya sudah disediakan oleh pihak Bank Jatim. Persayaratannya harus punya rekening dan tabungan bersaldo, nanti pihak petugas cukup menggunakan aplikasi dari Bank Jatim untuk scan barcode kartu e-retribusi, lalu muncul nama dan nominal biaya retribusi yang harus dibayar masing-masing pedagang pasar dengan memotong saldo tabungannya, karena otomatis uangnya langsung masuk ke rekening kas daerah pada saat itu juga tanpa melalui petugas.


"Manfaat penerapan pembayaran karcis gunakan e-retribusi yang pertama adalah pertanggung-jawaban pelaporannya lebih mudah, kedua yaitu meminimalisir kebocoran keuangan dipakai oleh petugas dan ketiga mengikuti perkembangan zaman di era-digitalisasi sehingga lebih efisien," jelasnya.


Lebih lanjut, selama ini penerapan pembayaran memakai kartu e-retribusi masih fokus kepada pedagang pasar tradisional dan kedepannya akan dilakukan di pasar hewan. Saat ini yang sudah merealisasikan E-Retribusi ada 15, yaitu pasar Pabrik Asembagus, pasar Asembagus, pasar Kampung Asembagus, Curah Kalak jangkar, Kapongan, Mangaran, Panji, Mimbaan baru, Ardirejo, Sumber-kolak, Wringin anom, Olean, Panarukan, Widoro payung dan pasar Besuki.


"Memang penolakan masih ada oleh beberapa pedagang pasar karena anggapanya terkesan ribet. Tetapi kalau menurut kita malah lebih responsif. Tujuan pemerintah daerah adanya program e-retribusi ini untuk memudahkan pedagang ketika membayar retribusi dan termasuk pemungutan serta pengelolahannya," ungkapnya. (Fit/Fin)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama