Diduga Jualan Sabu, Seorang Kuli Bangunan Ditangkap Polisi


 

Jawapes, PASURUAN - Satresnarkoba Polresta Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu minggu tanggal (1/7/2021) sekira pukul 20.50 wib. Di rumah tersangka alamat Dusun Bandungan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.


Istamar pemuda asal Gejugjati, Kecamtan Lekok di di bekuk satresnarkoba polres pasuruan kota yang sehari harinya kuli bangunan kedapatan simpan barang haram tersebut. Barang Bukti yang di sita oleh satresnarkoba berupa satu buah kotak hitam berisikan  plastik ternyata setelah di bongkar oleh anggota satresnarkoba polresta pasuruan kota yang di isolasi warna hitam berisikan sabu sabu sebanyak (dua belas )pelastik warna putih dengan berat masing masing bervariasi beratnya. Juga di temukan Dua potong sedotan, sebuah amplop warna coklat yg berisi 3 bungkus plastik danSatu buah timbangan elektrik, uang tunai Rp150.000 .satu Unit handphone merk oppo A5s, jumlah total barang haram tersebut : 2,28 gram.


Keterangan dari Humas Polresta Pasuruan Kota AKP endy purwanto berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 20.50 wib petugas mengamankan seorang laki laki  yang bernama Istamar alias Iis Bin Samak telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur kamar terlapor selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut, diduga pelaku melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Tsu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama