Diduga Berujung Damai di Polsek Besuk, Terlapor Staf Trantib Tersangkut Penipuan Malah Bebas Berkeliaran

 Ifah selaku korban didampingi Yek Lutfi anggota LSM AMPP mendatangi Polsek Besuk untuk melaporkan kejadian yang dialaminya


Jawapes, PROBOLINGGO - Berawal dari Ifah yang berkeinginan membeli sepeda motor Mega Pro baru, dimana saat itu didengar Darmin seorang Staf Trantib Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo. Berlagak sok pahlawan agar keinginan Ifah segera terwujud, Darmin pun merayunya agar proses pembelian motor tersebut diserahkan kepadanya.


Hal tersebut seperti diceritakan anggota LSM AMPP Yek Lutfi bahwa dengan bujukan sang Staf Trantib, akhirnya Ifah yang saat itu mempunyai uang Rp10 juta langsung memberikannya kepada Darmin, sedangkan sisa kekurangannya yaitu dengan cara menyerahkan motornya yang lain dan dihargai Darmin Rp8 juta.


"Jadi dengan uang tunai Rp10 juta dan fisik motornya yang diserahkan ke Darmin, sudah total Rp18 juta (sesuai kesepakatan awal lantaran harga sepeda motor Mega Pro Rp18 juta). Berharap dengan cara menyerahkan proses pembelian motor kepada Darmin agar segera dapat cepat mewujudkan kehadiran motor Mega Pro dirumahnya," ungkap Yek Lutfi kepada media, Senin (30/8/2021).


Setelah ditunggu lama hingga berbulan-bulan, motor yang diidamkannya tidak pernah muncul, malah Darmin susah ditemui. Akhirnya dengan didampingi anggota LSM AMPP Yek Lutfi, Ifah pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Besuk. Waktu itu Iptu Wito sebagai Kapolsek Besuk, sedangkan Imam selaku Kanit Reskrim. 


Dari hasil pelaporan ke Polsek Besuk, Darmin sebagai terlapor sempat dipanggil 2 kali namun tidak pernah datang dan akhirnya ditangkap. Enath karena apa, Darmin kemudian diberi maaf dengan perjanjian akan mengembalikan semua uangnya Ifah, kata Yek Lutfi.                             


Belum selesai kasusnya, Kapolsek dan Kanit dimutasi. Kemudian kasus tersebut ditangani Kapolsek baru AKP Taufik Hidayat SH. Dan Kanitnya Aipda Dadang. 


Tambah Yek Lutfi, dari rumor yang terendus, Polsek sudah menerima titipan Rp11 juta dari Darmin. "Namun kita belum ada kabar dari pihak Polsek, dan kita akan menanyakan kelanjutannya ke Polsek," terang Yek Lutfi, Senin (30/8/2021). 


Lanjut Lutfi, jika belum ada penyelesaian, seharusnya diproses secara hukum. Itu kan penipuan pasal 378 dan penggelapan pasal 372 KUHP, bukan delik aduan tetapi pidana umum. Sebenarnya kasus ini tidak bisa berhenti karena demi kemanusiaan. "Kami akan terus ikuti kelanjutannya," katanya.                     


Darmin sendiri selaku terlapor ketika akan dikonfirmasi dan didatangi ke kantor oleh wartawan Jawapes hingga 4 kali, tidak pernah bisa ditemui alias terkesan selalu menghindar. 


Menurut Camat setempat, yang bersangkutan tidak pernah masuk kantor, malah pernah dicari Polisi.(Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama