Sikap Ucapan Kabid DPMPTSP Sumenep, Melecehkan Kapasitas Wartawan




Jawapes Sumenep - Seorang Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep sangat disayangkan bila bersikap kurang santun dengan menanyakan Kapasitas Wartawan yang melakukan konfirmasi hingga melukai perasaan profesi kuli tinta, Senin 19/07/2021.

Disaat dua Wartawan melakukan konfirmasi terkait surat himbauan yang diedarkan oleh DPMPTSP Sumenep kepada pihak pengusaha sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH) terkesan tebang pilih. Tatik malah dengan nada yang keras dan sikap kurang bersahabat menanyakan kapasitas Wartawan dan kontribusinya terhadap surat himbauan tersebut, di ruang tunggu DPMPTSP Sumenep.


Sedangkan kedatangan wartawan tersebut hanya melakukan konfirmasi dan menanyakan apakah perusahaan rokok yang ada di Kabupaten Sumenep juga diberikan surat himbauan Work From Home (WFH), bukan malah menanyakan kapasitas Wartawan.

"Kami ini hanya menjalankan tugas perintah dari pimpinan, terus kapasitas Wartawan dan kontribusinya dengan surat himbauan ini apa? Saya paham maksud tujuan bapak dalam situasi seperti ini jangan pancing pancing pertanyaan yang bukan bukan," ucap Tatik dengan raut wajah kurang bersahabat kepada wartawan.

Dari sikap Tatik Kabid Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Sumenep tersebut, ERFANDI Kordinator Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Perwakilan Sumenep kepada Media Nusantara-pos dini hari, menilai bahwa oknum Kabid DPMPTSP tersebut sudah melukai perasaan bahwa profesi kuli tinta, Kabid tersebut terkesan tidak paham dengan tugas wartawan/media yang sudah jelas diuraikan di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Di Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum dan Pasal 4 Undang Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dinyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran; pembredelan atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan hak tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan," ujarnya.

ERFANDI menambahkan, seharusnya seorang Kabid bersikap baik kepada siapapun, melalui media/wartawan pejabat pemerintah bisa memberikan saran terbaik dan edukasi kepada masyarakat agar bisa menerima atau memahami dengan keadaan yang terjadi karena dampak Covid-19 ini melalui pemberitaan, bukan malah bersikap sombong dan mengaduh argumen yang melukai perasaan profesi wartawan.


Karena kemerdekaan pers ada dalam rangka wartawan menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) dari masyarakat yang notabene adalah menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil), bukan malah bersikap sok seorang Kabid dengan sikap kesombongannya menanyakan kapasitas Wartawan.

Terkait persoalan surat himbauan tersebut, dari hasil investigasi Igusty/Agus (Pimpinan media Mitrabangsa) bahwa surat himbauan tersebut hanya diberikan hanya kepada pengusaha non esensial saja, sedangkan perusahaan rokok gudang garam yang pasti sudah menimbulkan kerumunan tidak di berikan surat himbauan untuk Work From Home (WFH).

"Kami ke DPMPTSP selain melakukan konfirmasi juga ingin menyampaikan aspirasi keluhan masyarakat, bahwa dengan adanya surat himbauan tersebut banyak karyawan dirumahkan karena sorum dan dealer tempat mereka bekerja ditutup, sehingga ada gejolak dari masyarakat yang dirumahkan, sedangkan perusahaan rokok malah di biarkan," ujar Igusty.

Igusty berharap dengan adanya pogram tersebut dengan tujuan mengurangi angka penularan Covid-19, Pemerintah harus memberikan solusi untuk dan mengerti dengan kebutuhan masyarakat, karena bila tidak bisa bekerja mereka tidak bisa memberikan nafkah pada keluarga beda dengan pegawai pemerintah yang tetap menerima gaji.

"Kita selaku media akan selalu mendukung program baik Pemerintah demi kepentingan Rakyat dan negara, jangan cuma hanya bisa membuat aturan tapi tidak memberikan solusi dampak negatifnya bila masyarakat tidak bisa bekerja untuk mencari nafkah kebutuhan hidup," katanya.


Dari sikap oknum Pejabat Pemerintah yang sudah melukai perasaan profesi wartawan tidak pantas menjadi seorang pejabat pemerintah karena tidak bisa memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Dari itu meminta kepada Bapak Bupati Sumenep untuk memberikan binaan karena sikap Kabid sangat bertolak belakang dengan motu Bupati Sumenep dan Wakil Bupati Sumenep periode 2021-2024 'BISMILLAH Untuk MELAYANI'. (Umar)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama