Polsek Kutasari Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Seorang Residivis


Kasubbag Humas Iptu Muslimun (kiri), Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono (tengah) dan Kanit Shabara Polsek Kutosari Ipda Nyamiran.



Jawapes Purbalingga - Polsek Kutasari Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial TF (29), pekerjaan buruh warga Desa Karanggambas Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga.

Kabag Ops Kompol Pujiono yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Muslimun dan Kanit Sabhara Polsek Kutasari Ipda Nyamiran pada hari rabu ( 21/07/2021) dalam keterangannya mengatakan, bahwa Unit Reskrim Polsek Kutasari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan sekaligus tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya.

Tersangka merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di rumah milik Pandi Setiawan (36) warga Desa Karangklesem Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga pada Senin (12/7/2021).

"Modusnya yaitu, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang yang tidak dikunci dan selanjutnya tersangka mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah, seperti hand phone (HP) dan dompet berisi uang. Kemudian tersangka kabur dengan membawa hasil curian," jelasnya.

Dari aksinya, tersangka berhasil mengambil dua buah hand phone milik korban dan selain itu juga mengambil tas berisi uang sebesar Rp. 4 juta.

Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga sebesar Rp. 7 juta rupiah.

"Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan penyelidikan yang pada akhirnya pelaku berhasil di identifikasi selanjutnya dilakukan penangkapan pada Selasa (13/7/2021)," ungkap Kompol Pujiono.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit telepon genggam merk Vivo Y20 warna putih, 1 unit telepon genggam merk Oppo A1K warna hitam, dompet kain warna Hitam-Emas, Charger HP Vivo warna putih. Sementara itu dari korban diamankan barang bukti berupa dus telepon genggam tersebut.

"Menurut tersangka, uang hasil curian tersebut sudah habis untuk membayar hutang. Tersangka yang baru beberapa bulan menikah, mengaku memiliki hutang untuk biaya pernikahan," terangnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Ia telah dua kali menjalani hukuman akibat melakukan pencurian sepeda motor dan telepon genggam, dua kasus pencurian tersebut terjadi pada tahun 2015.

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Cpt).

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama