Modus Meminjam Motor, Seorang Ibu Berurusan Dengan Polres Purbalingga


Konferensi Pers : Kasubbag Humas Iptu Muslimun (kiri), Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Pujiono (tengah) dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya (kanan).


Jawapes Purbalingga - Seorang ibu rumah tangga berinisial WT (28) warga Desa Kradenan Kecamatan Mrebet, Kabupaten PurbaIingga diamankan pihak berwajib Polsek Bobotsari lantaran telah melakukan penggelapan satu unit sepeda motor. 

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Muslimun dan Kanit Reskrim Polsek Bobotsari Aipda Toni Wijaya dalam keterangannya, Senin (26/7/2021) mengatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Bobotsari berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan yang dilakukan seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.


"Modus yang dilakukan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor untuk mengantar nenek dan kakeknya namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan, bahkan digadaikan pelaku ke orang lain," jelasnya.

Pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (11/7/2021) sekira Pukul 15.00 Wib dengan cara meminjam sepeda motor milik Johari (37) warga Desa Gandasuli Kecamatan Bobotsari, Kabupaten PurbaIingga dan sepeda motor tersebut tidak dikembalikan.

"Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bobotsari yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kompol Pujiono.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor milik korban pada Selasa (13/7/2021). Motor tersebut sempat digadaikan kepada orang lain sebesar Rp. 1 juta di wilayah Desa Cendana Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. 

Dari tangan tersangka diamankan sepeda motor merk Suzuki Hayate dengan Nomor Polisi R.6139.JL dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta hasil menggadaikan satu unit sepeda motor serta surat kendaraan dari korban sebagai bukti kepemilikan.

"Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman pada tahun 2016. Dari pengakuan tersangka, tahun ini ia sudah melakukan kejahatan serupa di dua lokasi yaitu di wilayah Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Kebumen," terangnya.

Tersangka melakukan aksi penggelapan sepeda motor karena membutuhkan uang dan uang tersebut rencananya akan digunakan oleh tersangka untuk bersenang-senang, akan tetapi keburu diamankan Polisi.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang tindak Penipuan atau 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, tutup Kompol Pujiono.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama