Baru Menjabat Kapolsek Pengarengan, Ipda Sujiono Klaim Kinerja Kasat Reskrim Polres Sampang



Kapolsek, Ipda Sujiono.

Jawapes Sampang,-Hasil tangkapan dua pelaku penjambretan yang terjadi di jalan Rajawali pada Kamis, 22/07/2021 lalu, oleh Kasatreskrim tiba-tiba diklaim oleh Kapolsek Pengarengan, Ipda Sujiono.
Klaim penangkapan Kapolsek Pengarengan itu santer setelah muncul dalam pemberitaan. Padahal, penangkapan dua pelaku penjambretan yakni ABD (18) bersama rekannya RF (23), yang keduanya warga Desa Pangilen, Kecamatan Sampang, dilakukan sendiri oleh Kasatreskrim AKP Sudaryanto usai kedua pelaku menabrak mobilnya dan hendak diamuk warga sekitar yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatreskrim Polres Sampang menceritakan, peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada hari Kamis (22/07/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, korban keluar dari rumahnya dengan tujuan untuk memperbaiki 2 HP nya  di konter HP yang berada di jalan Raya Pangarengan.

“Saat korban perjalanan kembali pulang setelah memperbaiki HP nya, diikuti oleh 2 orang pelaku. Kemudian sesampainya di jalan Raya Krampon korban dipepet dari sebelah kiri dan pelaku RF yang posisinya bonceng langsung mengambil 2 HP yang diletakkan di laci motor bagian depan sebelah kiri," ceritanya.
Kemudian AKP Sudaryanto menyatakan, setelah kedua pelaku berhasil mengambil 2 HP milik korban, pelaku langsung tancap gas ke arah Kecamatan Sampang. Saat itulah korban merasa kaget dan langsung berteriak sehingga membuat sejumlah warga turut membantu melakukan pengejaran hingga berakhir di pertigaan jalan Rajawali setelah menabrak sisi sebelah kiri mobil yang ditumpangi Kasat Reskrim.

Kasatreskrim AKP Sudaryanto


“Terkait informasi yang sempat diberitakan bahwa kedua pelaku ditangkap Kapolsek Pangarengan itu kurang tepat. Yang mengejar itu warga menggunakan 3 motor, namun dibelakangnya ternyata ada mobil Patroli Polsek Pangarengan. Kapolsek tiba di TKP agak lama sekitar 10 menit, dan kedua pelaku sudah diamankan dalam mobil saya,” bebernya.


Akibat perbuatannya, kedua pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara korban mengalami kerugian material sekitar Rp3,2 juta. (Red/tim)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama