Ternyata Kakak Kandung Pelaku Pencabulan juga Kelainan Seks

Tersangka EW

Jawapes, SIDOARJO
- Pelaku pencabulan terhadap para santri di rumah Tahfidz Al- Mutahammisun bertambah. Pada rilis Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jumat (11/6/2021) terkait pelaku pencabulan AH, dan sekarang ternyata kakak kandung AH (EW) juga menjadi tersangka pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muh. Wahyudin Latif saat konferensi pers, Rabu (16/6/2021).


Dikatakannya, berdasar pengembangan dari kasus pencabulan sebelumnya, akhirnya tersangka EW (36) yang merupakan kakak kandung guru ngaji AH dapat diringkus di Kebumen. "Di yayasan Tahfidz Al- Mutahammisun ini, peran EW sebagai pembina dan antar jemput santri," ujar Wahyudin.



Lanjut Kasatreskrim, 3 anak santri yang menjadi korban kebejatan EW ini yaitu MK (13), MI (14) dan ML (14). "Perbuatan cabul yang dilakukannya sejak 2018 ini awalnya dari adiknya yaitu AH (sudah tertangkap terlebih dahulu) yang menyalurkan hasrat birahinya kepada anak-anak santri. Akhirnya EW pun meniru perbuatan adiknya dan saat melakukannya dengan ancaman supaya tidak bercerita ke orang lain serta merayu kalau hal seperti ini tetap dilakukan maka si santri akan bahagia jika kelak menikah," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama