Pura Pura Jadi Pembeli Sisa Rambut Pria Ini Sikat Handphone di salon Aini



Jawapes Jember - Berpura-pura jadi pembeli sisa potongan rambut, seorang petani berinisial SL (40), nekat mencuri handphone di Salon Aini di Dusun Krajan Desa Seputih Kecamatan Mayang, Jember. 

" Kejadiannnya pada tanggal 21 Mei 2021 sekira Pukul 11.00 Wib, Dia mengambil ponsel milik pelapor Kiki Herlina (27), disaat penjaga salon tidak ada ditempat. Pelaku merusak kunci pintu kamar salon, mengambil ponsel yang berada diatas kasur dan kabur meninggalkan salon dengan sepeda motor vario merah", Kata Kapolsek Mayang Iptu. Bejul Nasution,S.H. 


Petugas Unit Reskrim Polsek Mayang menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor, pemeriksaan saksi-saki dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Aksinya pencurian ponsel yang dilakukan warga Dusun Krajan Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah ini tak berjalan mulus. Polisi berhasil mengendus keberadaan ponsel ditangan tersangka SL. 

" Dari informasi yang didapatkan, Kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan keberadaan barang bukti  ponsel dalam penguasaan SL. Kemarin sore, (17/6) pelaku ditangkap di sekitar Jalan Raya Desa Cangkring Kecamatan Jenggawah", ungkap Kapolsek. 

Dari tangan Tersangka SL, Polisi menyita barang bukti diantaranya 1 (Satu) unit Hand Pone Merk Oppo warna hitam IMEI, 1 (Satu) Buah Dos Book 
dan  1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No.Pol.: P-2065-HS. 

Kini SL harus mendekam di tahanan Polsek Mayang Polres Jember untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh penyidik Tersangka SL dijerat pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHP. (Umar)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama