PPDI Banyumas Jemput Perangkat Desa Yang Terjerat Kasus Tolak Jenazah Covid 19



Jawapes Banyumas -  Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyumas, Slamet Mubarok yang didampingi pembina PPDI Banyumas Yoga Sugama SE dan tim Advokat Junianto SH.MKn beserta pengurus dan perwakilan anggota PPDI menjemput Slamet selaku rekan Perangkat Desa Glempang Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas yang bebas dari Rutan Banyumas setelah 18 hari menjalani tahanan, Senin Pagi (14/06/2021).

Slamet merupakan terpidana kasus tentang penolakan jenazah terpapar covid pada 1 April 2020 yang lalu, dimana Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto menjatuhkan vonis 2 bulan. Jaksa naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dengan vonis yaitu 6 bulan kurungan, lalu PPDI mengajukan Kasasi ke MA dan putusan MA adalah 4 bulan dipotong masa tahanan rumah.

Slamet Mobarok mengatakan, perjuangan telah kita lakukan dan semua berkat solidaritas Perangkat Desa Kabupaten Banyumas. Kedepan tidak ada lagi permasalahan hukum yang menjerat.

"Kami berharap kedepannya jika ada permasalahan yang serius untuk selalu berkoordinasi agar tidak salah langkah dan merugikan diri sendiri," ungkapnya.

Sementara Yoga Sugama mengingatkan agar kedepan Perangkat Desa lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya.

"Harus jelas tugasnya apa dan ada sosialisasi yang cukup sehingga tidak ada lagi perangkat yang terjerat hukum karena ketidaktahuannya," jelasnya.

Ucapan terimakasih juga disampaikan kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga proses panjang ini berlangsung sampai selesai.(SoN)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama