Perangkat Desa Gunakan Ijasah Aspal Terancam di Non Aktif

Kika : Kades Ngepung dan Camat Lengkong

Jawapes, NGANJUK
 - Konstruksi pembangunan data yuridis guna memenuhi kelengkapan persyaratan pemberkasan dalam seleksi ujian perangkat desa tentu harus memenuhi regulasi yang berlaku dan bukan sebaliknya. 


Seperti Jogoboyo berinisial S perangkat Desa Ngepung Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk yang telah menuai hasil perbuatannya. Pasalnya ia telah melakukan atau menggunakan ijasah asli tapi palsu (aspal) sebagai persyaratan seleksi ujian perangkat Desa Ngepung di tahun 2013 yang lalu. Akibat perbuatannya, oknum Jogoboyo S harus berurusan dengan hukum dan telah menikmati panasnya rumah tahanan berjeruji besi.


Tiga bulan terakhir ini, oknum Jogoboyo S sudah lulus sebagai narapidana. Oknum Jogoboyo tersebut menuntut penghasilan tetap (Siltap) ke pemerintahan Desa Ngepung, namun oleh kepala desa tidak dikabulkan.  


Saat Kepala Desa Ngepung dikonfirmasi, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintahan Desa Ngepung sudah membayar siltap Jogoboyo sebelum kena kasus, namun beliau tetap menuntut siltap di bulan Nopember dan Desember 2020 yang memang tidak dibayar lantaran Jogoboyo ini sudah ada putusan kasusnya yang menggunakan ijasah aspal itu. 


“Saya menunggu petunjuk dari camat untuk langkah lebih lanjut guna mengatasi permasalahan ini,” pungkas Kades, Senen (7/6/2021). 


Sementara, Camat Lengkong Dono saat dikonfirmasi pada Senin (7/6/2021) menegaskan bahwa dalam waktu seminggu atau paling lama dua minggu, rekomendasi untuk mengatasi permasalahan pemerintahan Desa Ngepung kemungkinan sudah diturunkan.(Kom)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama