Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Parameter Mewujudkan Tujuan Pemasyarakatan

 

Civic Education

Jawapes, Surabaya - Memasuki era globalisasi yang semakin berkembang pesat memberikan imbas terciptanya dunia tanpa batas. Hubungan antar daerah, budaya bahkan antar negara begitu mudah. Memang tidak dapat dipungkiri era globalisasi ini memberikan banyak perubahan pada segala aspek kehidupan masyarakat, baik itu adat, budaya, sistem politik maupun yang lain-lain. Nilai-nilai budaya luar terus mengalir mengikuti arus dan memberikan dampak kehidupan sehari-hari baik positif maupun negatif. Sehingga akhirnya kondisi ini menciptakan masyarakat yang multilingual, multietnik juga menciptakan masyarakat yang multikultural (cultural society). Namun, kurangnya pemahaman mengenai multikultural yang komprehensif dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kemerosotan nilai-nilai moral dan sikap sosial pada masyarakat. Sikap dan perilaku yang tampak seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya luhur nenek moyang.


            Dalam menghadapi segala tuntutan perkembangan zaman yang begitu cepat akan multikulturalisme maka yang dapat dilakukan adalah mempersiapkan generasi penerus bangsa, supaya di masa mendatang mampu menjadi bangsa yang bijak dalam menghadapi multikulturalisme yang ada. Tentunya dalam hal ini, membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang berkarakter, diwujudkan melalui Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dimana diharapkan menjadi solusi bagi permasalahan kemerosotan moral bangsa. Bangsa yang berkarakter lahir karena warga negaranya memiliki kepribadian yang baik dalam melakukan tindakan yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) adalah program pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional bersamaan dengan tujuan nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakteristik warga negara dan sebagai jembatan yang akan membawa setiap insan untuk memahami aturan, sistem dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah untuk menciptakan warga negara yang mempunyai wawasan kebangsaan, menumbuhkan rasa cinta tanah air, dan memiliki kebanggaan dalam diri individu sebagai Warga Negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan perlu untuk dikembangkan dengan penguasaan iptek, sehingga dapat tercipta generasi yang nantinya memberikan dedikasi tinggi dalam pembangunan bangsa, dan menjadikan mereka sebagai warga negara yang baik dan terpandang di mata dunia. Dengan pendidikan kewarganegaraan ini setiap individu diharapkan mempunyai kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Kemudian dengan bekal kesadaran ini, mereka akan ikut berkontribusi dalam mengatasi berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti pertikaian dan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia dengan cara yang cerdas dan damai. Generasi muda yang bertanggung jawab akan menimbang pengaruh-pengaruh dari luar, mengambil sisi positif dan menyangkal hal-hal negatif yang bertentangan dengan nilai luhur dan moral bangsa..


Selanjutnya, masalah kriminalitas yang masih terjadi diakibatkan dari kurangnya kesadaran akan pentingnya moral dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga timbul dampak yang merugikan bagi pelaku kejahatan itu sendiri maupun masyarakat luas. Oleh karenanya, diperlukan sanksi pidana dalam upaya menanggulangi kejahatan tersebut. Pelaku kejahatan akan ditempatkan di sebuah Lembaga pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit pelaksana teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang selanjutnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan disebut Warga Binaan Pemasyarakatan, yang sudah berstatus Narapidana, namun tidak menutup kemungkinan sebuah Lapas diisi oleh seseorang yang statusnya masih tahanan dalam artian sedang menjalani proses peradilan dan belum ditentukan secara sah sebagai tersangka.


            Tujuan pidana adalah Pemasyarakatan atau reintegrasi sosial. Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dimana Pemasyarakatan adalah sebuah proses untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar hukum. Sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan dalam rangka membentuk warga binaan pemasyarakatan supaya menjadi manusia mandiri, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, serta dapat berperan aktif sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab. Menurut Poernomo (1985: 180) “pada suatu saat nanti narapidana tersebut akan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan taat hukum”.


Sistem Pemasyarakatan yang saat ini telah diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berkiblat pada gagasan atau Konsepsi Pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Dr. Saharjo dimana seiring dengan perkembangan zaman konsep ini terus menerus mengalami pembaharuan dan perkembangan melalui sebuah pemikiran baru mengenai tujuan pemidanaan guna mendapatkan treatment yang pas untuk pelanggar hukum. Tujuan pemidanaan yang bukan lagi sekedar penjeraan akan tetapi merupakan sebuah proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan kemudian melahirkan sebuah sistem pembinaan yang dinamakan sistem pemasyarakatan.


Disinilah peran petugas pemasyarakatan turut aktif dalam menanamkan Pendidikan Kewarganegaraan melalui program pembinaan dan pembimbingan. Dalam proses pelaksanaan pembinaan harus berdasarkan pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembinaan yang dilakukan didalam Lapas diantaranya adalah

1   Pembinaan Keagamaan, merupakan poin penting dan memiliki pengaruh yang cukup besar dalam mengubah perilaku para narapidana.

2    Pembinaan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, merupakan visi misi pemasyarakatan untuk menjadikan mereka sebagai warga negara yang memiliki karakter baik dan berguna bagi bangsa dan negara. Pembinaan ini dilakukan dengan memberikan materi-materi tentang kebangsaan Indonesia guna menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara dalam diri para narapidana. Kegiatan ini sedikitnya telah memberikan penambahan wawasan tentang Indonesia dan bagaimana menjadi seorang warga negara yang baik.

3   Pembinaan Kesadaran Hukum ini dilakukan dengan tujuan menumbuhkan kesadaran hukum sehingga dapat menjadi warga negara yang baik, taat hukum, dan mendapatkan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya sebagai masyarakat. Kegiatan dilakukan dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang hukum atau memberikan buku-buku bacaan tentang hukum.

4     Pembinaan Kemandirian sebagai bentuk meningkatkan keterampilan warga binaan untuk mendukung dalam usaha mandiri, maupun keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat yang dimiliki, seperti menjahit.


Impelementasi Pendidikan Kewarganegaraan melalui program pembinaan tersebut menjadikan mereka ketika selesai menjalani masa pidana dapat berinteraksi dan berkontribusi bagi masyarakat; Dan menjadi warga negara yang baik dengan tidak melakukan kembali perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu, peran masyarakat juga dibutuhkan untuk mendukung Warga Binaan Pemasyarakatan dalam melewati masa pidananya dan nantinya menerima kembali mereka ditengah-tengah masyarakat.


IDENTITAS PENULIS :

Nuril Ainun Hidayah

Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

Email : nurilainunh@gmail.com


Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم