Kurang Mencerminkan Sampang Hebat Bermartabat, Lasbandra Bersama Warga Datangi Bagian Aset Pemkab



Jawapes Sampang- Adanya bangunan permanen di atas tanah Fasilitas Umum (Fasum) Jalan, di samping pintu masuk Perumahan Puri Matahari yang terletak di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang  Madura, membuat warga resah.

Hal itu membuat sejumlah warga perumahan bersama LSM LASBANDRA (Laskar Pemberdayaan Masyarakat Surabaya) mendatangi kantor BP2KAD setempat untuk memastikan hingga sejauh mana kinerja Pemkab Sampang.

dalam audiensi tersebut dihadiri warga Puri Matahari dan beberapa pihak yaitu di antaranya BP2KAD, BPN, DPMPTSP dan Naker, DPRKP, Satpol PP, Bagian Hukum Setdakab, Lurah Karang Dalam, Ketua RT 05/ RW 02.


Sekjen Lasbandra Rifa'i mengatakan, kedatangannya bersama warga perumahan tidak lain untuk meminta kejelasan terkait keluhan masyarakat Puri Matahari tentang berdirinya bangunan tanpa IMB di atas lahan fasum jalan. Namun oleh pemerintah sampang terkesan membiarkan dan mengabaikan begitu saja hingga sekarang.

"Kami sudah berusaha melayangkan surat secara resmi kepada pihak-pihak terkait, namun hingga saat ini tidak ada kepastian dari pemkab untuk ditindaklanjuti. Bahkan sampang hebat bermartabat belum bisa menertibkannya. Kami dan warga hanya butuh kepastian dari Pemda Sampang," tegasnya.

Rifa'i menekankan, Pemkab Sampang untuk bertindak tegas terkait permasalahan tersebut demi menjawab keresahan dan keluhan warga. Dalam balasan surat dari DPMPTSP dan Naker Sampang kepada LSM Lasbandra tertanggal 15/04/2021 menyatakan bahwa sampai dengan tanggal tersebut, DPMPTSP dan Naker Sampang belum menerima pengajuan permohonan IMB dari tanah fasum yang dibangun tersebut.

"Kami hanya butuh kepastian. Dari 0 persen hingga 100 persen bangunan tersebut dibangun, Pemkab Sampang tak berdaya menghadapi pemilik Bangli," tegasnya.

Di tempat yang sama, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang, Firman Hidayat yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, tanah Puri Matahari adalah penggabungan dua sertifikat di tahun 2004. Pengembangnya PT. Jaya Purnama yang saat ini tidak jelas keberadaannya. Di tahun 2006, tanah tersebut dilakukan pemecahan sertifikat yang syarat-syaratnya sudah terpenuhi baik itu izin lokasi, site plan, dan lain sebagainya. Di situ jelas ada pembagian untuk 30 persen untuk Fasum dan Fasos, sedang 70 persen untuk di kavling.


"Di gambar BPN sampai saat ini, belum muncul adanya sertifikat di lahan yang merupakan fasum. Pada pengajuan ke BPN, itu sudah bentuk jalan. Jadi di situ tidak ada pengajuan untuk dipecah menjadi bidang-bidang. Jalan itu memang diperuntukan untuk perumahan. Dan dari itu, jalan tidak pernah ada keluar sertifikat atas nama pribadi," jelasnya. (14/6/2021)


Sementara Kabid Pengelolaan Aset, BP2KAD Sampang, Bambang Indra Basuki menyampaikan, dari hasil pertemuan (audiensi) warga dan beberapa dapat disimpulkan bahwa diperlukan untuk melayangkan surat teguran terhadap orang yang membangun bangunan di atas tanah fasum tersebut.


"Untuk DPRKP dan DPMPTSP untuk segera mengirim surat teguran. Hasil rapat ini akan kita sampaikan pada pimpinan. InsyaAllah minggu depan sudah ada tindakan," janjinya. (Tim/Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama