Cabuli Puluhan Santrinya, Seorang Ustadz Diringkus Polisi

Pelaku saat digiring petugas

Jawapes, SIDOARJO
- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, Jumat (11/6/2021). 


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, seorang Ustadz berinisial AH yang seharusnya melindungi dan membimbing para santrinya, malah berbuat tidak senonoh terhadap para santrinya.


Lanjut Sumardji, kejadian pencabulan terjadi pada 18 Mei 2021 lalu di tempat para santri belajar agama Islam. "Santri yang menginap disitu mulai umur 5-14 tahun dan masih membutuhkan bimbingan, namun malah diajak berbuat yang tidak sepatutnya dilakukan seorang Ustadz," tegasnya.


Modus yang dilakukan oleh Ustadz AH yaitu dengan cara merayu dan menyodomi para santri tersebut, sambil berkata 'kalau kamu sudah besar, istrimu nanti akan bahagia melihat alat kelaminmu besar setelah saya sodomi', terang Kapolresta Sidoarjo.


"Ustadz AH juga mengancam para santrinya yang sudah disodomi, supaya tidak melaporkan dan bercerita kepada siapapun atas apa yang telah dilakukannya," tandas Sumardji.


Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji saat ungkap kasus pencabulan

Sebelum mengakhiri konferensi persnya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan bahwa para santri yang menjadi korban kebejatan ustadz nya menjalani perawatan di RS Pusdik Bhayangkara, sedangkan sisa santri dipindahkan ke salah satu rumah donatur.


Dari hasil penangkapan, ada beberapa barang bukti yang disita, antara lain : 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 sarung motif kotak-kotak berwarna, 1 celana pendek warna biru, 1 stell busana muslim laki-laki warna biru, 4 buah buku tabungan (Bank Jatim Syariah, BRI Britama, BNI Syariah, BNI Syariah nama berbeda) yang dipergunakan untuk menampung dana sumbangan dari para donatur, 1 kartu ATM Bank Jatim Syariah, 1 buah KTP.


Atas perbuatannya, pelaku disangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, seperti yang tercantum dalam Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.

(Tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama