BNN Sidoarjo Ringkus 1 Tersangka Pengedar Sabu, 1 DPO

Tersangka Setiya saat dihadirkan dalam konferensi pers

Jawapes, SIDOARJO
- Demi melindungi masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo agar tidak terjerumus menjadi budak Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo terus gencar melakukan pemberantasan Narkotika. Hal tersebut dibuktikannya dalam konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/6/2021) terkait pengungkapan kasus 1,62 gram Narkotika jenis sabu. 


Dalam kesempatan tersebut, PLT Kasi Pemberantasan Bripka Samsul Arifin menyampaikan modus yang dilakukan tersangka Setiya Andika Wijaya bin Purwanto (24) seorang karyawan pabrik warga Desa Tawangsari Kecamatan Taman yaitu dengan cara diranjau. 


"Dia membeli narkotika jenis sabu-sabu ini melalui temannya bernama Arifin (DPO). Setelah barang yang dibelinya laku, baru si tersangka ini transfer ke Arifin yang masih DPO dengan harga Rp950.000/gram," terangnya.


Barang bukti yang disita

Lanjut Samsul, tersangka Setiya ini dibekuk petugas pada Jumat (28/5/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 Wib di depan pintu keluar perum Puri Indah saat akan menjual barang haramnya.


"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pada Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun," terangnya kepada wartawan saat konferensi pers yang digelar di kantor BNN Kabupaten Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).


Dari hasil penangkapan tersangka, didapat beberapa barang bukti, antara lain 1 buah bungkus rokok R Mild berisi 1 poket narkotika jenis sabu seberat 1,62 gram, 1 unit handphone Vivo, 1 unit sepeda motor Honda serta timbangan, plastik, pipet kaca dan sedotan.

(Tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama