Aniaya Tetangga, Pemuda Lekok Diamankan Polisi

Tersangka 

Jawapes, PASURUAN
- Unit Reskrim Polsek Lekok, Polres Pasuruan Kota, mengamankan pemuda tindak pidana 351 yaitu penganiayaan, dengan dasar laporan Polisi nomor LP-B/10/V/RES.1.7/2021/Jatim/Res Pasuruan Kota/SPKT Polsek Lekok tertanggal 15/5/2021. 


Korban ialah Moh Hilmi (30) warga Dusun Batu, Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, yang juga sebagai pelapor. 


Kronologi kejadian pada hari Sabtu (15/5/21) sore, awalnya korban mendatangi ayah pelaku dengan maksud mempertanyakan mainan kayu yang mana itu milik korban tapi mainannya berada di atas perahu milik ayah pelaku. 


"Mungkin tidak terima, ayah pelaku cekcok dengan korban, dan pada saat itulah pelaku yang berada di samping ayahnya langsung melemparkan sebuah kayu yang mengakibatkan tulang rusuk korban patah. Korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi," ujarnya. 


Sementara, Kasubaghumas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto mengatakan, Polisi berhasil mengamankan pelaku dan akan melakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut. 


"Tersangka F warga Dusun Parasgempal, Desa Jatirejo, yang tak lain tetangganya sudah diamankan, dan akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Selain itu, juga mengamankan barang bukti berupa balok kayu yang digunakan untuk menganiaya korban," katanya, Selasa (1/6/2021).  

(Tsu/Syah)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama