Aksi Solidaritas Jurnalis Mendesak Kapolri, Usut tuntas Terbunuhan Marsal Harahap



Jawapes Surabaya - Aksi solidaritas dan keprihatinan pada kawan Alm.Mara Salim Harahap yang sering dipanggil Marsal Harahap (MH). Pada 18 Juni 2021, tepatnya tragedi itu dialami Alm. ditembak Orang Tidak Dikenal (OTD), didalam mobil depan rumahnya di jalan Huta VII Nagari Karang Anyar, Kec Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun Sumut. Di Depan  Kepolisian Daerah Jawa Timur, pukul 13.00 Jumat (25/06/21). kami para kuli tinta dari surabaya merasa terpanggil untuk bersolidaritas agar kasus MH dapat segera diselesaikan. 


Suara tekanan dari Wakil Ketua DPR RI ,Pangeran Khairul Saleh dan Komite Keselamatan Jurnalis, meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit dan Kapolda Sumut, segera menuntaskan persoalan penembakan ini. Berharap pelaku baik eksekutor maupun penyuruhnya (otak yang memerintahkan) segera ditangkap dan di adili. Kami dari Jurnalis Kota Surabaya, sangat prihatin dengan kejadian tersebut. Kalau tidak dikawal kasus itu, bisa saja dipeti es kan, seperti kebanyakan kasus yang menimpa saudara seprofesi kami lainnya. 


Lanjutnya, Meminta Kapolri dan segenap jajarannya (Kapolda Sumut), untuk menuntaskan kasus meninggalnya wartawan Mara Salim Harahap (Marsal Harahap), dan menangkap serta menghukum otak pelaku tersebut, Meminta DP (Dewan Pers), mengawal kasus tersebut hingga tuntas, kalau tidak mampu lebih baik DP dibubarkan saja. Karena pasal 8 (saling menghargai, dan Pasal 1 poin 8 mengenai Hak Jawab dalam UU Pers 40 Tahun 1999, kurang  maksimal disosialisasikan/ diterapkan. 


Semasa hidupnya Alm. Marsal Harahap, banyak menulis persoalan yang terjadi disana. Dia sebagai pemimpin media Lassernewstoday.Com menulis antara lain :
~ Penyelewengan yang terjadi di PTPN, yang melibatkan pejabat di wilayah tersebut.
~ Soal peredaran Narkoba dan Judi di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun.
~ Maraknya bisnis Hiburan Malam, yang diduga melanggar peraturan. Dll 

Kalau tidak ditangani maksimal, bisa jadi
Mara Salim Harahap (Marsal Harahap), bukan yang pertama dan juga bukan yang terakhir yang mengalami kasus kekerasan  hingga sampai kematian. 


Dalam Aktivitas jurnalis melaksanakan tugas dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999, maka bila ada Pihak merasa dirugikan dalam pemberitaan dapat melakukan hak jawab, sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 1 poin 11. Dalam kasus MH, hal itu tidak dilakukan. Malah entah motif apa pelaku melakukan penembakan hingga MH meninggal dunia. Pelaku dan motif pembunuhan, segera tuntas dan dipublikasikan ke masyarakat oleh pihak kepolisian. 

Dengan tuntutan, Mengecam pembunuhan  dan mendesak Kapolri serta jajarannya untuk mengusut tuntas, menangkap pelaku serta motif penembakan, Mendesak Dewan Pers (DP), untuk investigasi tentang kaitan pembunuhan dan aktivitas korban (MH), Mengimbau semua Pihak untuk menghargai kerja para kuli tinta dan juga  menghargai keberadaan pasal 8 UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers. (Rudi/Andie)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama