Surat Edaran KPK, Pejabat dan PNS Banyumas Dilarang Menerima Gratifikasi


Wahyu Budi Saptono menyampaikan Surat Edaran KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi

 
Jawapes Banyumas – Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya, Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas menerbitkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Pemerintah Daerah tentang Larangan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi  terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H. 

Dalam surat Edaran bernomor 338/2232/2021 tertanggal 5 Mei 2021, Sekda Banyumas Wahyu Budi Saptono menyebutkan bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1442 H, meminta kepada para Asisten, Sekretaris DPRD, Inspektur, Kepala Dinas, Kasatpol PP, Direktur RSUD, Camat dan Kabag diminta untuk merayakan Idul Fitri secara sederhana. 

Menurutnya perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H sudah menjadi tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan.

"Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Tidak memanfaatkan kondisi pandemi covid 19 atau Oerayaan Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana," katanya.

Permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan Institusi Negara/Daerah kepada masyarakat, perusahaan. Dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Untuk itu Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dihimbau menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.

Dalam hal Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara tidak dapat menolak pemberian gratifikasi karena kondisi tertentu seperti gratifikasi tidak diterima secara langsung, tidak diketahuinya pemberi gratifikasi, penerima ragu dengan kualifikasi gratifikasi dan adanya kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak seperti, dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/karir penerima atau ada ancaman lain maka untuk menghindari ancaman pidana, Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi tersebut atau melalui Unit Pengendali Gratifikasi Instansi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja yang kemudian diteruskan ke KPK.

"Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Keputusan Pimpinan KPK tentang Penetapan Status Kepemilikan," jelasnya.

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluwarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan langsung ke panti asuhan, panti jompo dan pihak-pihak lainnya yang lebih membutuhkan serta melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya di inventarisir oleh Unit Pengendali Gratifikasi Perangkat Daerah dan kemudian dilaporkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas selaku Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. (Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama