Seorang DJ Pengedar Extasi Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas


DJ initial CIR saat di mintai keterangan


Jawapes Banyumas - Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan CIR (30), seorang laki-laki warga Purwosari Kecamatan Baturaden yang diduga telah mengedarkan narkotika jenis Ekstasi/ Inex di tempat hiburan malam. Rabu (26/05/2021)

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edy Purwanto S.H., M.H mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disuatu tempat hiburan malam marak adanya peredaran narkotika jenis Ekstasi atau Inex. Dengan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari penjual Ekstasi/Inex yaitu CIR yang berprofesi sebagai DJ (Disk Jockey) disalah satu klub tempat hiburan malam. 

Berbekal identitas tersebut, tim melakukan pembuntutan terhadap aktifitas sehari-hari pelaku yang kemudian dilakukan penggeledahan dan penangkapan di Jl. Gunung Slamet Purwosari Kecamatan Baturaden dengan disaksikan oleh warga sekitar dan Satpam perumahan tersebut. 

"Saat dilakukan penggeledahan di halaman rumah, ditemukan barang bukti berupa 8 plastik klip transparan yang berisi 68 butir tablet warna coklat yang diduga adalah narkotika jenis Ekstasi/ Inex dengan berat bruto 42,6 gram yang disimpan dalam sebuah tas koper milik pelaku CIR," ungkapnya. 

Pelaku CIR dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut, dengan perbuatannya CIR diduga melakukan perkara tindak pidana dimana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," tandas Kompol Edy.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama