Sat Reskrim Polresta Banyumas Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan


Pelaku Saat Dimintai Keterangan

Jawapes Banyumas - Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan pelaku wanita berinisial MAR (29) dan juga pacarnya FK (33) yang merupakan warga Kecamatan Sumbang, Kamis (20/05/2021). 

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (30/4) di rumah korban RS (35) seorang wanita warga Kelurahan Pabuwaran Kecamatan Purwokerto Utara. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.S.i melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan bahwa hal tersebut diketahui oleh korban yang juga seorang karyawan BUMN saat tiba dikantor pada hari Rabu (21/4). Saat membuka tas, korban mendapati smart phone Samsung A7 miliknya tidak ada didalam tas tersebut, kemudian pada hari Kamis (13/5) pada saat korban bersih-bersih kamar dan membuka laci meja rias serta memeriksa kotak perhiasanya ternyata barang yang berada didalamnya berupa 2 buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, 1 buah cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, 1 buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya. 

"Dengan adanya kejadian tersebut RS melaporkan ke Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp. 25.750.000," ungkapnya.

Mendasari laporan tersebut tim gabungan mendapat informasi pelaku MAR dan FK yg dicurigai melakukan pencurian karena telah menjual beberapa perhiasan tanpa dilengkapi surat kwitansi pembelian. Adapun pelaku MAR adalah mantan asisten rumah tangga (ART) di rumah korban. 

"Barang hasil kejahatan yang dijual tersebut mendapatkan uang sebesar Rp. 7.200.000 dan digunakan pelaku untuk membeli 2 HP, pakaian, kerudung lalu sisanya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," jelas Kompol Berry. 

Pelaku beserta barang bukti berupa Dus book HP Samsung A7, HP Xiaomi warna silver, HP Asus Zenfone warna putih, 2 kerudung warna merah, kerudung gamis warna putih motif, kerudung warna coklat, baju gamis warna merah, celana leging warna hitam, baju warna merah merk Senyu Fashion, nota pembelian HP seharga Rp. 6.450.000 dan nota pembelian anting seharga Rp 875.000, kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 36 subs 362 jo 64 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara," tandasnya.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama